Jaksa Agung Basrief Arief berencana memerintahkan Jaksa Penutut Umum untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap. Kasasi itu dalam perkara kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan (TPAPD) tahun anggaran 2005, sebesar Rp 1,5 miliar.
"Sepanjang masih ada upaya hukum, kita akan lakukan upaya hukum. Upaya hukum itu kasasi," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Meski begitu, Basrief menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan Rahudman Harahap, dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara saat menjabat sebagai pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel).
"Saya sudah katakan, kita harus hormati putusan pengadilan," ujar dia.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rahudman 4 tahun penjara, ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.
Selain itu, Rahudman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Rahudman juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500.
Jumlah itu merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar terdakwa dari total Rp 2.071.440.000. Sebab, dalam kasus TPAPD di Pemkab Tapsel tersebut, negara sudah dirugikan sebesar Rp 1.590.994.500, meski sudah dikembalikan oleh Rahudman. (Mut/Yus)
"Sepanjang masih ada upaya hukum, kita akan lakukan upaya hukum. Upaya hukum itu kasasi," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Meski begitu, Basrief menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan Rahudman Harahap, dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara saat menjabat sebagai pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel).
"Saya sudah katakan, kita harus hormati putusan pengadilan," ujar dia.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rahudman 4 tahun penjara, ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.
Selain itu, Rahudman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Rahudman juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500.
Jumlah itu merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar terdakwa dari total Rp 2.071.440.000. Sebab, dalam kasus TPAPD di Pemkab Tapsel tersebut, negara sudah dirugikan sebesar Rp 1.590.994.500, meski sudah dikembalikan oleh Rahudman. (Mut/Yus)