Bebasnya terpidana kasus pengucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sudjiono Timan melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) menuai kontroversi. Hakim Agung Gayus Lumbuun melalui pendapat pibadinya menyatakan putusan PK tersebut harus batal demi hukum.
Gayus mengatakan, dalam gugatan PK kasus ini harus dikembalikan ke pengadilan negeri yang mengadili perkara ini. Sebab Sudjiono Timan tidak hadir dalam persidangan karena berstatus daftar pencarian orang alias buronan. Sidang PK ini hanya dihadiri oleh pengacara dan istrinya. Sehingga bertentangan dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP.
"Maka putusan hakim bisa batal demi hukum atau putusan tersebut dianggap tidak pernah ada atau never existed. Menjadikan kedudukan perkara ini kembali kepada putusan kasasi. Berkas permohonan PK dikembalikan kepada pengadilan asal," tutur Gayus di Jakarta, Senin (26/8/2013).
Untuk keadilan bagi terpidana, tambah Gayus, Sudjiono Timan kembali dapat mengajukan PK, tapi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP, yaitu dengan hadirnya terpidana. Nantinya, PK yang diajukan tersebut bukanlah yang kedua.
"Karena PK yang telah diputuskan sebelumnya dianggap tidak pernah ada, karena bertentangan dengan Hukum Acara," tutup Gayus.
Sebelumnya, Majelis MA mengabulkan PK kasus ini dengan alasan menemukan kekeliruan dalam putusan kasasi yang memvonis Sudjiono selama 15 tahun penjara dan mengganti uang negara sebesar Rp 396 miliar. Kekeliruan itu terkait perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Sudjiono.
PMH secara material dinilai bisa melanggar ketidakpatutan dan ketidakhati-hatian. Di mana oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hal itu tidak boleh digunakan karena bertentangan dengan UUD. (Eks/Mut)
Gayus mengatakan, dalam gugatan PK kasus ini harus dikembalikan ke pengadilan negeri yang mengadili perkara ini. Sebab Sudjiono Timan tidak hadir dalam persidangan karena berstatus daftar pencarian orang alias buronan. Sidang PK ini hanya dihadiri oleh pengacara dan istrinya. Sehingga bertentangan dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP.
"Maka putusan hakim bisa batal demi hukum atau putusan tersebut dianggap tidak pernah ada atau never existed. Menjadikan kedudukan perkara ini kembali kepada putusan kasasi. Berkas permohonan PK dikembalikan kepada pengadilan asal," tutur Gayus di Jakarta, Senin (26/8/2013).
Untuk keadilan bagi terpidana, tambah Gayus, Sudjiono Timan kembali dapat mengajukan PK, tapi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP, yaitu dengan hadirnya terpidana. Nantinya, PK yang diajukan tersebut bukanlah yang kedua.
"Karena PK yang telah diputuskan sebelumnya dianggap tidak pernah ada, karena bertentangan dengan Hukum Acara," tutup Gayus.
Sebelumnya, Majelis MA mengabulkan PK kasus ini dengan alasan menemukan kekeliruan dalam putusan kasasi yang memvonis Sudjiono selama 15 tahun penjara dan mengganti uang negara sebesar Rp 396 miliar. Kekeliruan itu terkait perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Sudjiono.
PMH secara material dinilai bisa melanggar ketidakpatutan dan ketidakhati-hatian. Di mana oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hal itu tidak boleh digunakan karena bertentangan dengan UUD. (Eks/Mut)