Tersangka kasus dugaan korupsi mobil internet, Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso diperiksa kejaksaan. Santoso akan digali keterangannya dalam kasus dugaan korupsi mobil pusat layanan internet kecamatan (MPLIK).
"Dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, diperiksa 2 Saksi dan 1 tersangka dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Untung mengatakan selain Santoso, 2 orang saksi lainnya yang diperiksa yaitu Ruslan selaku Bendahara BP3TI dan, Jamuri selaku Kepala Seksi Operasi dan Monitoring BP3TI.
Dalam kasus ini Jaksa penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala BP3TI dan Doni N Achmad, Dirut PT Multidana Rencana Prima dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015 dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 triliun.
Doddy dan Santoso diduga melakukan penyelewengan terhadap spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan proyek MPLIK paket VI di Provinsi Sumsel, sebesar Rp 81,4 miliar dan paket VII di Provinsi Banten-Jabar sebesar Rp 64,1 miliar.
Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No.48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. (Ism/Yus)
"Dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, diperiksa 2 Saksi dan 1 tersangka dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Untung mengatakan selain Santoso, 2 orang saksi lainnya yang diperiksa yaitu Ruslan selaku Bendahara BP3TI dan, Jamuri selaku Kepala Seksi Operasi dan Monitoring BP3TI.
Dalam kasus ini Jaksa penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala BP3TI dan Doni N Achmad, Dirut PT Multidana Rencana Prima dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015 dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 triliun.
Doddy dan Santoso diduga melakukan penyelewengan terhadap spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan proyek MPLIK paket VI di Provinsi Sumsel, sebesar Rp 81,4 miliar dan paket VII di Provinsi Banten-Jabar sebesar Rp 64,1 miliar.
Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No.48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. (Ism/Yus)