Irjen Djoko Berharap Vonis Tak Ditunda

Mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Sep 2013, 11:16 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2013, 11:16 WIB
djoko-susilo-sidang-lagi-2-130827c.jpg

Sidang terhadap mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo memasuki babak akhir. Jenderal bintang 2 itu akan mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kuasa hukum terdakwa Djoko Susilo, Tommy Sitohang menegaskan, kliennya siap menghadapi pembacaan putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait perkara dugaan korupsi alat Simulator SIM dan pencucian uang.

Menurut Tommy, kondisi Djoko Susilo yang kini menjadi tahanan Rutan Guntur sangat siap baik secara fisik maupun mental. "Sehat. Mentalnya (Djoko Susilo) sudah siap. Ini psikologis saja, mentalnya sudah siap untuk sidang hari ini," ujar Tommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Apakah ada pesan khusus dari Irjen Djoko sebelum divonis? "Mudah-mudahan jangan ditunda. Itu saja, sebenarnya tak ada pesan khusus. Semuanya normal," ungkap Tommy.

Tak seperti biasa, ratusan petugas kepolisian pun disiagakan untuk mengawal sidang mantan Kepala Korlantas Mabes Polri yang akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut.

Pantauan Liputan6.com, polisi juga menyiagakan kendaraan lapis baja yang diparkir tepat di halaman Pengadilan Tipikor. Selain itu, sejumlah pintu metal detector juga sudah dipasang oleh aparat keamanan di sejumlah titik sejak tadi malam.

Sebelumnya, Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

KPK sendiri berharap, Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang monumental bagi Djoko. Sebab, vonis itu bakal jadi momentum dalam pemberantasan korupsi. (Riz/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya