Salah satu kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang menegaskan, tak ada unsur kesengajaan dilakukan kliennya perihal uang US$ 100 yang terselip di pledoi saat pembacaan nota pembelaan sidang perkara korupsi alat Simulator SIM di pengadilan Tipikor Jakarta, 27 Agustus lalu.
Bahkan, kata Juniver, bila Djoko Susilo sengaja memasukkan selembar uang yang akhirnya ditemukan Jaksa Penuntut Umum di tengah persidangan, maka Juniver berniat mengundurkan diri sebagai kuasa hukum.
"Itu tak ada unsur kesengajaan. Saya sudah tanyakan ke Pak Djoko. Kalau benar dia sengaja, saya lebih baik mundur. Tapi kata dia, itu tak ada kesengajaan sama sekali," kata Juniver Girsang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Menurut Juniver, buku profil Dirlantas Polda yang terselip pecahan US$ 100 dikumpulkan kliennya dari berbagai pihak. "Jadi Pak Djoko sendiri tidak tahu. Kan selama ini (di Rutan) dia tak punya buku."
Lebih lanjut ditanya terkait apakah kejadian ini dapat mempengaruhi proses persidangan, Juniver tidak dapat memastikan. "Mempengaruhi atau tidak kami tidak tahu."
"Tapi ini tidak masuk substansial. Tapi apapun nanti kita dengar dan kita cermati apapaun yg disampaikan majelis hakim," sambungnya. (Rmn/Ism)
Bahkan, kata Juniver, bila Djoko Susilo sengaja memasukkan selembar uang yang akhirnya ditemukan Jaksa Penuntut Umum di tengah persidangan, maka Juniver berniat mengundurkan diri sebagai kuasa hukum.
"Itu tak ada unsur kesengajaan. Saya sudah tanyakan ke Pak Djoko. Kalau benar dia sengaja, saya lebih baik mundur. Tapi kata dia, itu tak ada kesengajaan sama sekali," kata Juniver Girsang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Menurut Juniver, buku profil Dirlantas Polda yang terselip pecahan US$ 100 dikumpulkan kliennya dari berbagai pihak. "Jadi Pak Djoko sendiri tidak tahu. Kan selama ini (di Rutan) dia tak punya buku."
Lebih lanjut ditanya terkait apakah kejadian ini dapat mempengaruhi proses persidangan, Juniver tidak dapat memastikan. "Mempengaruhi atau tidak kami tidak tahu."
"Tapi ini tidak masuk substansial. Tapi apapun nanti kita dengar dan kita cermati apapaun yg disampaikan majelis hakim," sambungnya. (Rmn/Ism)