Mahfud MD: Vonis Irjen Djoko Terlalu Ringan

Mahfud MD menyarankan KPK mengajukan banding atas vonis 10 tahun kepada Irjen Djoko Susilo.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Sep 2013, 11:48 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2013, 11:48 WIB
mahfud-md-130822-b.jpg
Vonis 10 tahun kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang mengundang kontroversial. Putusan ini dinilai terlalu jauh dari tuntutan jaksa yang meminta mantan Kepala Korlantas Polri itu dihukum 18 tahun penjara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut berkomentar mengenai vonis terhadap jenderal bintang 2 itu. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terlalu ringan dibanding apa yang telah dilakukan Irjen Djoko.

"Vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 32 miliar," kata Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (4/9/2013).

Menurutnya, meskipun dugaan korupsi yang dilakukan sebelum lahirnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tahun 2002 tidak bisa disita. Namun, setidaknya hasil korupsi setelah diberlakukannya UU tersebut harus dikembalikan kepada Negara.

"Kan bisa dilihat dulu terjadi (korupsi) kapan, dan sumbernya dari mana. Karena kalau melihat beberapa pemberitaan, hasil korupsi setelah 2002 itu juga banyak kok," kata dia.

Oleh karena itu, Mahfud kecewa dengan putusan majelis hakim Tipikor yang hanya menjatuhkan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada Irjen Djoko itu. "Tapi ya kita hargai saja, karena itu putusan. Putusan itu kan diambil sesuai dengan keyakinan hakim," ujar Mahfud.

Mahfud menilai, atas vonis itu, lebih baik KPK melakukan banding. Mengingat putusan tersebut terlalu ringan untuk sebuah kasus korupsi yang sebesar itu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo memvonis Djoko 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta dibebaskan dari membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan 18 tahu kurungan denda Rp 1 miliar, membayar ganti rugi Rp 32 miliar serta mencabut hak politik terdakwa.

Irjen Djoko Susilo dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM dan pencucian uang. Tindakan Djoko itu juga dinilai telah merugikan negara Rp 121,83 miliar. (Ary/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya