Ahok: 22 Tahun Nggak Kelola Lahan, Hak Guna `Tenang Jaya` Dicabut

Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan rencana pembangunan Rusun di kawasan Taman Hiburan Rakyat Lokasari akan berjalan mulus.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 05 Sep 2013, 12:18 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2013, 12:18 WIB
ahok-ump-130820b.jpg

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yakin rencana pembangunan Rumah Susun di sekitar kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari akan berjalan mulus. Rusun itu sendiri akan dibangun di atas tanah seluas 1,5 hektar milik Pemprov DKI Jakarta.

"Mereka nggak bisa bangun, jadi itu punya kami dong. Nah itu yang mau kita kerjakan. Dia sudah give up kan?" kata Basuki di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Ahok sapaan akrab Basuki menceritakan ihwal status tanah. Pada 1985, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan pemberian guna bangunan untuk PT Tenang Jaya. Namun sampai saat ini, perusahaan belum mengelola lahan dengan alasan krisis ekonomi.

Alhasil, kata Ahok, area seluas 1,5 hektar itu menjadi lahan kosong. Karena sudah puluhan tahun menjadi lahan kosong, lanjut Ahok, pihaknya berhak mencabut hak guna lahan tersebut dan mengembalikan kepada Pemprov DKI.

Pengambilalihan lahan tersebut dapat dilakukan Pemrpov DKI karena selama ini PT Tenang Jaya tidak mengelola laha. Daripada lahan dibiarkan saja, kata Ahok, lebih baik dimanfaatkan untuk membangun hal yang produktif.

"Sekarang begini. Ini tanah kita, anda ajukan proposal kerja sama. Terus Anda tidak lakukan kerjasama. Terus kita kirim surat kepada tanya sampai di mana? Anda jawab anda tidak bisa karena krismon. Terus beberapa tahun kemudian begitu lagi. Ini sudah 22 tahun," kata Ahok.

"Kayak misalnya saya ngelamar kamu, tapi selama 22 tahun nggak datang-datang, ya kamu bebas nikah sama siapa aja dong." gurau Ahok. (Rmn/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya