Hina Misbakhun di Twitter, @benhan Dibui 20 Hari di Cipinang

Selain penyerahan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti berupa 9 lembar printout surat elektronik Twitter.

oleh Edward Panggabean diperbarui 06 Sep 2013, 11:55 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2013, 11:55 WIB
misbakhun130308b.jpg
Jaksa Penuntut Umum membenarkan telah melakukan penahanan terhadap pemilik akun Twitter @benhan, Benny Handoko. Benny menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap politisi Partai Golkar, Misbakhun.

Kepala Seksi Pidana Umum Agung Ardiyanto mengatakan saat penyerahan tahanan tidak ada perlawanan. Tersangka diantar langsung Penyidik Mapolda Metro Jaya untuk dihadapkan penutut umum melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi kemarin dilakukan penyeraan tahap II. Benny ditahan di Rutan Cipinang, Jaktim, sekitar jam 3-an lah. Saya yang meneken penahannya," kata Agung Ardiyanto kepada Liputan6.com di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013)

Selain penyerahan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti berupa 9 lembar print out surat elektronik Twitter. "Termasuk 1 flashdisk dan 1 laptop milik tersangka," ujarnya.

Ia juga menjelaskan prosedur penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, karena sesuai tempat kejadian.

"Karena saat dilaporkan saksi mengetahui namanya dicemarkan, saksi membacanya di Jalan Bangka, Mampang, Jaksel, pada 8 Desember 2012 yang di-retweet dari akun tersangka," terang dia.

Benny diancam Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Misbakhun memang pernah didakwa memalsukan Letter of Credit Bank Century. Dia bahkan sempat dimasukkan ke dalam penjara. Pada tingkat Kasasi, mantan politisi PKS itu tetap divonis 2 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan L/C Bank Century.

Namun, akhirnya Misbakhun dibebaskan dari seluruh dakwaan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembalinya. Dia dinyatakan tak terbukti bersalah memalsukan L/C Bank Century. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya