Polda: Sekolah Harus Sanksi Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan

"Sekolah diharapkan juga berani beri sanksi siswa di bawah umur yang mengendarai motor atau mobil," kata Rikwanto

oleh Liputan6 diperbarui 11 Sep 2013, 21:30 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2013, 21:30 WIB
razia-motor-pelajar-130911c.jpg
Polda Metro Jaya mengharapkan kerjasama orang tua dan sekolah dalam mengawasi anak-anak atau siswa di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor. Jika perlu, Polda minta pihak sekolah memberikan sanksi bagi siswa yang membawa motor yang tidak memenuhi syarat.

"Kita harapkan pihak sekolah atau orang tua untuk membina putra-putrinya yang belum cukup umur. Sekolah diharapkan juga berani beri sanksi bagi siswa di bawah umur yang mengendarai motor atau mobil ke sekolah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Rikwanto menjelaskan polisi gencar merazia siswa di bawah umur yang kedapatan mengendari motor atau mobil ke sekolah atau melintasi jalan raya. Hal ini dikakukan menyusul kecelakaan maut di Kilometer 8/200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, dengan tersangka AQJ alias Dul (13).

Ia menambahkan saat ini banyak remaja yang mampu membawa kendaraan, namun dari sisi psikologis belum mencukupi.

"Yang kedapatan akan ditindak berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Terhadap mereka, kami tetap lakukan low inforcement dalam penindakan di lapangan," tukas Rikwanto/. (Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya