UN Rugikan Rp 6,3 M, Wamendikbud Minta PPK Tanggung Jawab

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) diminta pertanggungjawaban.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 19 Sep 2013, 16:51 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2013, 16:51 WIB
wamendikbud-130919b.jpg
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya potensi kerugian negara akibat lelang UN 2013 sebesar Rp 6,3 miliar. Wamendikbud Musliar Kasim menyatakan akan meminta pertanggungjawaban pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

"Kita akan melihat, kalau ada kerugian negara akan diupayakan kami minta pertanggungjawaban PPK dan Balitbang," ungkap Musliar kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Sementara itu, lanjut Musliar, audit BPK itu saat ini sedang dibahas antara Balitbang dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud Haryono Umar. "Dalam upaya menindak lanjuti hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut," ujar Musliar.

Ujian Nasional 2013 yang berlangsung April lalu tidak berjalan dengan baik, terbukti 11 provinsi mengalami kemunduran jadwal. BPK pun memeriksa hal tersebut dan menemukan potensi kerugian negara yang cukup besar.

"Penyimpangan dalam proses lelang 2013 mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.348.870.563," ungkap anggota BPK Rizal Djalil.

Selain merilis potensi kerugian negara yang diakibatkan dari proses lelang yang menyimpang, BPK RI juga merilis kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan keuangan penyelenggaran UN 2012-2013 sebesar Rp 2,6 miliar.

BPK pun siap berkoordinasi dengan KPK. Sedangkan, terkait potensi kerugian negara akibat UN, termasuk tindak pidana korupsi atau tidak, Rizal menyerahkan itu pada penegak hukum yang berwenang. Ia menyatakan tugas lembaganya hanya menghitung potensi kerugian negara dan jumlah akhir kerugian negara tersebut.

Atas potensi kerugian negara tersebut, BPK memberikan rekomendasi pada Kemdikbud, yakni pembenahan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

"Sehubungan dengan masalah di atas, BPK merekomendasikan kepada Mendikbud M Nuh untuk tetap melaksanakan perencanaan, koordinasi, monitoring, supervisi, dan evaluasi UN melalui penyelenggara UN tingkat pusat dan menyerahkan teknis penyelenggaraan UN kepada pemerintah provinsi bekerjsama dengan perguruan tinggi setempat," jelas Rizal.

M Nuh diberi waktu 2 bulan untuk melaksanakan rekomendasi BPK. Hal tersebut, lanjut Rizal, sesuai dengan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK. "Jadi waktu yang tersisa tinggal 1 bulan, karena audit ini sudah diberikan bulan lalu dan sudah ada jawaban tertulis oleh M Nuh," tandas Rizal.

Terlambatnya Ujian Nasional April lalu dikarenakan perusahaan percetakan PT Ghalia Indonesia Printing (GIP) terlambat dalam proses pendistribusian naskah ujian. Diduga ada proses pemilihan rekanan atau proses tender yang tidak sesuai. (Mut/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya