Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan untuk memangkas volume perjalanan dinas Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kulonprogo.
Pemangkasan itu dilakukan melalui Putusan Gubernur Nomor 134/2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Anggaran 2013.
"Catatan dari Gubernur DIY atas Raperda APBD Perubahan tidak terlalu singnifikat. Yang menjadi catatan paling utama yakni meminta jajaran eksekutif dan anggota DPRD Kulonprogo mengurangi volume perjalanan dinas," kata Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro, di Yogyakarta, Senin (23/9/2013).
Astungkoro menuturkan gubernur juga memberi catatan ada efisiensi anggaran pengeluaran belanja yang tidak penting. Dan anggaran lebih ditekankan pada kegiatan pembangunan.
"Selain itu, gubernur juga minta Raperda APBD Perubahan 2013 Kulonprogo dilakukan penataan kembali. Pemkab harus melakukan efisiensi dan penataan kembali penggunaan anggaran," imbuh Astungkoro.
Untuk menindaklanjuti putusan gubernur tersebut, Pemkab Kulonprogo diberi batas waktu selama 7 hari untuk melakukan perbaikan. "Untuk itu, kami akan konsultasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kulon Progo atas Putusan Gubernur Nomor 143. Setelah dilakukan revisi, dan dikonsultasikan kepada gubernur, Raperda APBD Perubahan Anggaran 2013 akan menjadi Perda. Tahun 2013, tinggal beberapa bulan lagi," jelas Astungkoro.
Anggota Banggar DPRD Kulon Progo dari Fraksi PPP Johan Arif Budiman mengatakan, pemotongan anggaran dan volume perjalanan dinas tidak menjadi persoalan bagi fraksinya. Selama ini, perjalanan dinas untuk mencari pandangan dan wawasan baru terhadap raperda yang diajukan pemerintah sebelum disahkan menjadi perda.
"Kami tidak ada masalah pemangkasan volume perjalanan dinas. Kami justru senang bisa fokus untuk persiapan Pemilu 2014," kata Johan. (Ant/Adi/Mut)
Pemangkasan itu dilakukan melalui Putusan Gubernur Nomor 134/2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Anggaran 2013.
"Catatan dari Gubernur DIY atas Raperda APBD Perubahan tidak terlalu singnifikat. Yang menjadi catatan paling utama yakni meminta jajaran eksekutif dan anggota DPRD Kulonprogo mengurangi volume perjalanan dinas," kata Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro, di Yogyakarta, Senin (23/9/2013).
Astungkoro menuturkan gubernur juga memberi catatan ada efisiensi anggaran pengeluaran belanja yang tidak penting. Dan anggaran lebih ditekankan pada kegiatan pembangunan.
"Selain itu, gubernur juga minta Raperda APBD Perubahan 2013 Kulonprogo dilakukan penataan kembali. Pemkab harus melakukan efisiensi dan penataan kembali penggunaan anggaran," imbuh Astungkoro.
Untuk menindaklanjuti putusan gubernur tersebut, Pemkab Kulonprogo diberi batas waktu selama 7 hari untuk melakukan perbaikan. "Untuk itu, kami akan konsultasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kulon Progo atas Putusan Gubernur Nomor 143. Setelah dilakukan revisi, dan dikonsultasikan kepada gubernur, Raperda APBD Perubahan Anggaran 2013 akan menjadi Perda. Tahun 2013, tinggal beberapa bulan lagi," jelas Astungkoro.
Anggota Banggar DPRD Kulon Progo dari Fraksi PPP Johan Arif Budiman mengatakan, pemotongan anggaran dan volume perjalanan dinas tidak menjadi persoalan bagi fraksinya. Selama ini, perjalanan dinas untuk mencari pandangan dan wawasan baru terhadap raperda yang diajukan pemerintah sebelum disahkan menjadi perda.
"Kami tidak ada masalah pemangkasan volume perjalanan dinas. Kami justru senang bisa fokus untuk persiapan Pemilu 2014," kata Johan. (Ant/Adi/Mut)