Kejagung Masih Gali Rekening `Gendut` Pejabat Kemendikbud

Kejagung belum dapat membeberkan dugaan transaksi mencurigakan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

oleh Edward Panggabean diperbarui 25 Sep 2013, 23:39 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2013, 23:39 WIB
kejagung130214c.jpg
Tim Penyidik Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan dugaan transaksi mencurigakan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dari hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan adanya laporan PPATK namun saat ini tim penyidik tengah menyelidiki dugaan transaksi tersebut.

"Masih penyelidikan" singkat Untung kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Namun Untung masih merahasikan siapa pejabat kemendikbud yang terindikasi memiliki rekening mencurigakan itu. Ia beralasan saat ini tim jaksa penyidik masih mengumpulkan data dan keterangan.

"Kalau tahap penyelidikan sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan," ujar dia.

Kejati DKI tetapkan 4 tersangka

Terpisah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tekah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pendataan dan Pemetaan Satuan Pendidikan (PPSP) pada Satuan Data dan Statistik Pendidikan Kemendikbud tahun anggaran 2010 dan 2011.

Keempat tersangka itu, yakni Sehenda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Effendy Hutagalung (Panitia Pemeriksa dan Penerimaaan Barang), Yogi Paryana Sutedjo (Manager Proyek PT Surveyor Indonesia), dan Mirma Fadjarwati Malik (Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia).  

Kendati telah menetapkan 4 tersangka, Kejati DKI urung menahannya. Bahkan belum menentukan jumlah kerugian negara atas kasus itu. Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman berdalih penghitungan kerugian keuangan negara masih menungu ahli dalam perkara dimaksud ke Badan pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan berupa surat dan dokumen. Sedikitnya 60 saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti lainnya. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya