Polres Jakarta Utara sudah memeriksa 20 saksi terkait ambruknya tangga utama Gelanggang Olahraga (GOR) Koja. Dari saksi itu, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka adalah MI selaku Pelaksana Proyek PT Ganiko Adi Perkasa, HS selaku Wakil Pelaksana, dan S salah satu pekerja yang bertugas menyalurkan pengecoran," ujar Kasat Reskrim Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartady ketika melakukan gelar perkara di GOR Koja, Kamis (26/9/2013).
Untuk melakukan penyidikan lebih mendalam, dalam waktu dekat polisi akan memanggil 3 tersangka tersebut. Daddy mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Ini karena kepolisian masih menunggu hasil dari puslabfor tentang uji material di TKP.
"Kita akan panggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," tambah Daddy.
Para tersangka tersebut akan dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP karena lalai dan mengakibatkan kecelakaan serta luka berat terhadap orang lain dengan minimal hukuman 6 tahun penjara. (Mvi)
"Para tersangka adalah MI selaku Pelaksana Proyek PT Ganiko Adi Perkasa, HS selaku Wakil Pelaksana, dan S salah satu pekerja yang bertugas menyalurkan pengecoran," ujar Kasat Reskrim Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartady ketika melakukan gelar perkara di GOR Koja, Kamis (26/9/2013).
Untuk melakukan penyidikan lebih mendalam, dalam waktu dekat polisi akan memanggil 3 tersangka tersebut. Daddy mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Ini karena kepolisian masih menunggu hasil dari puslabfor tentang uji material di TKP.
"Kita akan panggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," tambah Daddy.
Para tersangka tersebut akan dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP karena lalai dan mengakibatkan kecelakaan serta luka berat terhadap orang lain dengan minimal hukuman 6 tahun penjara. (Mvi)