Luthfi Hasan dan Anis Matta Siapkan US$ 25 Ribu Urus Pilkada

Uang US$ 25 ribu dari Pak LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan Pak Anis Matta itu untuk mengurus gugatan Pilkada Takalar di MK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Sep 2013, 16:30 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2013, 16:30 WIB
sidang-fatanah-5--130634-b.jpg
Terdakwa kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, membenarkan kesaksian Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta yang menyebut dirinya pernah bersama-sama mengurus gugatan hasil Pilkada Takalar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk mengurus gugatan itu, PKS menurut Fathanah telah menyiapkan uang sebesar US$ 25 ribu. "Uangnya dari mereka berdua. Pak LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan Pak Anis Matta," jelas Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Uang tersebut, lanjut Fathanah, selain untuk membiayai pengurusan gugatan juga sekaligus untuk membayar pengacara yang ditunjuk PKS, Ahmad Rozi.

"Tapi itu untuk bayar pengacara Rp 250 juta untuk pengacara Ahmad Rozi," tukas Fathanah.

Dalam sidang yang mendengarkan rekaman sadap KPK, Fathanah juga sempat menawarkan opsi "dorong" kepada Anis Matta agar gugatan PKS dalam Pilkada Takalar, Sulsel, bisa "lancar".

Anis pun mengaku dorong yang dimaksud Fathanah adalah memberikan uang untuk pengurusan perkara di MK. (Adi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya