Wacana Angkat Hakim Konstitusi Jilid I, Mahfud: Inkonstitusional

"Kalau hakim jilid 1 diangkat lagi maka itu akan melanggar UU," kata mantan Ketua MK Mahfud MD.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 04 Okt 2013, 14:52 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2013, 14:52 WIB
mahfud-lihat130525b.jpg
Pengacara senior Adnan Buyung Nasution angkat bicara pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Ia mengusulkan agar 8 hakim konstitusi mengundurkan diri, diganti hakim konstitusi jilid I (2003-2008/2009).

Namun, usulan tersebut dinilai anggota Majelis Kehormatan MK Mahfud MD, inkonstitusional. "Itu tidak bisa. Menurut konstitusi, tidak bisa, ada prosedurnya. Harus melalui DPR dulu, lewat MA, lewat pemerintahan. Jadi, kalau hakim jilid 1 diangkat lagi, itu akan melanggar UU," kata Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Bila usulan Adnan dijalankan, kata Mahfud, mau tidak mau proses pengangkatan Hakim Konstitusi jilid I harus sesuai perundangan yang ada, dan memakan waktu cukup lama. Menurutnya, jika melewati 3 jalur dapat memakan waktu 3 bulan.

"Tidak cukup 3 bulan, dan selama 3 bulan ke depan apa mau kosong? Saya paham semangat Pak Buyung untuk hakim jilid I, tapi itu tidak mungkin. Ya, memang tidak bisa, tapi itu ekspresi saja, semangat untuk memperbaiki," tandas Mahfud.

Para hakim konstitusi Jilid 1 diketuai Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya