Pasca penangkapan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, 8 hakim konstitusi MK diminta PD alias percaya diri.
Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, wacana yang diungkapkan mantan Ketua MK Mahfud MD tentang pembubaran MK merupakan hal yang mustahil. Karena, dalam perundang-undangan MK adalah lembaga yang diberi mandat menangani permasalahan sengketa Pemilu.
"Pembubaran MK itu tidak mungkin, karena MK memang sudah diberikan mandat dalam urusan penangan sengketa Pemilu," ungkapnya dalam diskusi bertema MK, Masih Dipercaya atau Tidak di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Menurut Irman, 8 hakim konstitusi harus kembali mengambil kepercayaan masyarakat. Karena, kata dia, supermasi konstitusi berada di hakim konstitusi yang tersisa tersebut. "8 hakim ini adalah hakim konstitusi, jadi harus percaya diri. Karena dia adalah the guardian of constitution."
"Jangan sampai orang mengalami kehilangan tingkat kepercayan, Hamdan Zoelva harus cepat mengembalikan kepercayaan orang terhadap konstitusi itu," tandas Irman. (Rmn/Mut)
Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, wacana yang diungkapkan mantan Ketua MK Mahfud MD tentang pembubaran MK merupakan hal yang mustahil. Karena, dalam perundang-undangan MK adalah lembaga yang diberi mandat menangani permasalahan sengketa Pemilu.
"Pembubaran MK itu tidak mungkin, karena MK memang sudah diberikan mandat dalam urusan penangan sengketa Pemilu," ungkapnya dalam diskusi bertema MK, Masih Dipercaya atau Tidak di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Menurut Irman, 8 hakim konstitusi harus kembali mengambil kepercayaan masyarakat. Karena, kata dia, supermasi konstitusi berada di hakim konstitusi yang tersisa tersebut. "8 hakim ini adalah hakim konstitusi, jadi harus percaya diri. Karena dia adalah the guardian of constitution."
"Jangan sampai orang mengalami kehilangan tingkat kepercayan, Hamdan Zoelva harus cepat mengembalikan kepercayaan orang terhadap konstitusi itu," tandas Irman. (Rmn/Mut)