Saksi: Tamsil Linrung Minta Fee Kawal Proyek Bibit Kopi

Direktur PT Cipta Inti Pramindo Yudi Setiawan mengungkap politisi PKS Tamsil Linrung turut 'bermain' pada proyek di Kementerian Pertanian.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Okt 2013, 14:22 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2013, 14:22 WIB
tamsil-linrung-131007b.jpg

Direktur PT Cipta Inti Pramindo Yudi Setiawan, yang menjadi saksi kasus korupsi dan pencucian uang terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, menyebut salah seorang politisi PKS Tamsil Linrung turut 'bermain' pada proyek di Kementerian Pertanian. Kata Yudi, Tamsil yang juga merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR itu menggarap proyek pengadaan benih kopi.

Masih menurut Yudi, Tamsil kemudian memberikan proyek tersebut kepada seorang pengusaha bernama Denny P Adhingrat atau suami dari Mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Daviane.

"Paket kopi itu awalnya Denny diberikan oleh Tamsil Linrung. Dia orang anggaran (DPR)," kata Yudi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2013).

Namun, lanjut Yudi, setelah proyek tersebut selesai digarap, Denny nantinya harus membayar komisi kepada Tamsil sebesar 5 hingga 6 persen dari pagu anggaran proyek pengadaan benih kopi.

Yudi pun mengakui, praktik lobi dengan mengirimkan uang kepada anggota DPR dan membeli atau mengijon proyek sudah lazim dilakukan. Sebab, kata dia, jika tidak dilakukan, maka tidak akan berhasil menggaet proyek itu.

"Sudah umum hukumnya. Kalau sudah dibayar, DPR akan mengawal sampai teknis," ujar Yudi. (Riz/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya