Proses pengaduan 2 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Sigit Pamungkas oleh Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Provinsi Papua di Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu (DKPP) berjalan tanpa sepeser uang pun.
“Puji syukur kami panjatkan, sejak kami mendaftar sampai sekarang tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun. Kami masih percaya dengan lembaga ini,” ujar Ketua Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Provinsi Papua, Yulianus Dwaa di ruang sidang DKPP, Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).
Mendengar komentar tersebut, Ketua DKPP, Jimly Asshidiqqie pun memberikan respon gembira. Kemudian mantan Ketua Mahakah Konstitusi (MK) ini pun meminta kepada Yulianus Dwaa tidak menemui staf DKPP di luar kantor. "Jangan ada pertemuan selain di tempat resmi," pintanya.
Keterangan ini didapat setelah Jimly Asshidique menanyakan perihal pendaftaran perkara aduan 2 Komisioner KPU tersebut, apakah dipungut biaya atau tidak. Pertanyaan ini, kata Jimly, menyusul maraknya kasus suap belakangan ini, seperti kasus dugaan suap di Mahakamah Konstitusi (MK).
Pokok pengaduannya berdasarkan nomor 110/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan bahwa tiga komisioner telah bertindak sewenang-wenang mengabaikan prosedur. Yaitu, Teradu mengganti calon yang lolos seleksi 10 calon anggota KPU Prov Papua dan menunjuk Musa Sombuk Yosep sebagai calon pengganti dan menjadi anggota KPU Papua. Padahal yang bersangkutan tidak lolos seleksi dalam 10 calon anggota KPU Papua. (Rmn)
“Puji syukur kami panjatkan, sejak kami mendaftar sampai sekarang tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun. Kami masih percaya dengan lembaga ini,” ujar Ketua Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Provinsi Papua, Yulianus Dwaa di ruang sidang DKPP, Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).
Mendengar komentar tersebut, Ketua DKPP, Jimly Asshidiqqie pun memberikan respon gembira. Kemudian mantan Ketua Mahakah Konstitusi (MK) ini pun meminta kepada Yulianus Dwaa tidak menemui staf DKPP di luar kantor. "Jangan ada pertemuan selain di tempat resmi," pintanya.
Keterangan ini didapat setelah Jimly Asshidique menanyakan perihal pendaftaran perkara aduan 2 Komisioner KPU tersebut, apakah dipungut biaya atau tidak. Pertanyaan ini, kata Jimly, menyusul maraknya kasus suap belakangan ini, seperti kasus dugaan suap di Mahakamah Konstitusi (MK).
Pokok pengaduannya berdasarkan nomor 110/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan bahwa tiga komisioner telah bertindak sewenang-wenang mengabaikan prosedur. Yaitu, Teradu mengganti calon yang lolos seleksi 10 calon anggota KPU Prov Papua dan menunjuk Musa Sombuk Yosep sebagai calon pengganti dan menjadi anggota KPU Papua. Padahal yang bersangkutan tidak lolos seleksi dalam 10 calon anggota KPU Papua. (Rmn)