Divonis Membunuh, Pengamen Ngadu ke KY

Didampingi LBH Jakarta, keluarga dugaan korban salah tangkap mengadukan 3 hakim PN Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.

oleh Edward Panggabean diperbarui 21 Okt 2013, 11:45 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2013, 11:45 WIB
komisi-yudisial-plang-131002b.jpg
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta rencananya akan melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. Ketiga hakim yakni Suhartono, Suharto, dan Ahmad Dimyati dilaporkan lantaran memvonis 4 pengamen di bawah umur yang dituding sebagai pelaku pembunuhan temannya, Dicky Maulana.

"Korban salah tangkap mengadu ke KY karena ada dugaan salah tangkap terhadap 6 terdakwa, 4 diantaranya terdakwa berusia anak di bawah umur yang telah divonis 3 sampai 4 tahun. Saat ini sedang banding, dan 2 terdakwa lainnya dewasa yang hari ini juga akan menghadapi pemeriksaan saksi-saksi di PN Jaksel," kata Johanes Gea dari LBH Jakarta kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Selain mengadukan perilaku hakim ke KY, lanjut Johanes, keluarga korban juga berencana melapor penyidik polisi yang kali pertama menangkap 6 terdakwa ke Komisi Kepolisian Nasional. "Oleh karena itu kami akan mengadukan ketidakprofesionalan penyidik ke Kompolnas," ungkap dia.

Pria yang akrab disapa Gea ini menegaskan, dugaan salah tangkap tersebut diperkuat kehadiran Iyan Pribadi yang mengaku sebagai pelaku sebenarnya dan sekaligus menyampaikan bahwa 6 terdakwa tersebut tidak bersalah dan tidak berada di sekitar TKP ketika terjadinya pembunuhan tersebut.

"Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini juga tidak memutus berdasarkan hukum acara yang berlaku," ungkap dia.

Johanes menambahkan, dasar pertimbangan satu-satunya yang digunakan Majelis Hakim hanyalah pengakuan yang dibuat para terdakwa maupun saksi dalam BAP ketika penyidikan. Padahal terungkap di persidangan berdasarkan bukti bahwa pengakuan di BAP dibuat dilatarbelakangi adanya penyiksaan.

"Kami juga minta perlindungan hukum dari LSPK terhadap IP yang telah bersedia menjadi saksi mahkota," imbuh Johanes.

Seorang pengamen berdandan ala punk IP (18) ditangkap warga Ciledug dan digelandang ke Polda Metro Jaya usai dijebak melalui Facebook. Dia ditangkap lantaran dalam Facebook mengaku dirinya dan 2 temannya terlibat pembunuhan Dicky Maulana, yang juga seorang pengamen berdandan ala punk beberapa bulan lalu di Cipulir, Jakarta Selatan. (Rmn/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya