Korban Salah Tangkap Pembunuhan Cipulir `Ngadu` Ke Kompolnas

Selain mengadu ke KY dan Kompolnas, dugaan korban salah tangkap juga akan melaporkan ke LPSK.

oleh Widji Ananta diperbarui 21 Okt 2013, 12:03 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2013, 12:03 WIB
tersangka-vonis130502d.jpg
Dugaan korban salah tangkap pembunuhan pengamen di Cipulir telah mendapatkan saksi `Mahkota`, yakni pembunuh sebenarnya. Berdasar itulah, ke 6 korban diduga salah tangkap berencana melaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Oleh karena itu kami akan mengadukan perilaku hakim kepada KY dan ketidakprofesionalan penyidik ke Kompolnas. Sekaligus meminta perlindungan hukum dari LSPK terhadap IP yang telah bersedia menjadi saksi `mahkota`," ujar Johanes Gea, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi 6 korban itu, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Ia melanjutkan, dugaan salah tangkap tersebut diperkuat kehadiran Iyan Pribadi (18) yang telah mengaku sebagai pelaku sebenarnya sekaligus menyampaikan bahwa 6 terdakwa tersebut tidak bersalah dan tidak berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara ketika terjadi pembunuhan tersebut.

Menurt Johanes, hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini juga tidak memutus berdasarkan hukum acara yang berlaku. Dasar pertimbangan satu-satunya yang digunakan Majelis Hakim hanyalah pengakuan yang dibuat para terdakwa maupun saksi dalam BAP ketika penyidikan.

"Padahal terungkap di persidangan berdasarkan bukti bahwa pengakuan di BAP dibuat dilatarbelakangi adanya penyiksaan," ujarnya.

Keluarga 6 terdakwa korban salah tangkap rencannya akan mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional usai mengadukan kasus yang sama ke Komisi Yudisial, sekitar pukul 13.00 WIB didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya