Liputan6.com, Jakarta Kasus yang menjerat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu reaksi keras dari masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Bagaimana tidak, yang bersangkutan tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan asusila, yang di mana perbuatan bejat itu dilakukan ke anak di bawah umur.
Baca Juga
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa sikap tegas yang diambil terkait dugaan kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang perwira adalah langkah penting untuk menjaga citra Polri di mata publik.
Advertisement
Sebagai institusi yang bertugas melindungi dan menegakkan hukum, Polri tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat.
Kasus yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang terjerat kasus dugaan narkoba dan asusila, menunjukkan komitmen Polri dalam menindak anggota yang terlibat tindak pidana.
"Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan seperti perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian," ujar Abdul Karim dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Keputusan ini mencerminkan komitmen Pimpinan Polri untuk memastikan setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," tegasnya.
Abdul Karim juga berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada Polri, meskipun ada anggota yang merusak citra tersebut.
"Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik," pungkasnya.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta Fajar tidak hanya dihukum pidana melainkan juga dipecat dari Polri.
“Apabila terbukti harus dilakukan, selain pidana juga harus dipecat dari Polri,” kata Dasco usai sidak di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).
Dasco: Mantan Kapolres Ngada Selain Dipidana Juga Harus Dipecat
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta Fajar tidak hanya dihukum pidana melainkan juga dipecat dari Polri.
“Apabila terbukti harus dilakukan, selain pidana juga harus dipecat dari Polri,” kata Dasco usai sidak di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).
Menurut Dasco, langkah yang diambil Polri saat ini sudah tepat dengan menjadikan Fajar tersangka. “Saya pikir langkah yang dilkukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya dengan tentunya hukuman berat,” tegasnya.
Advertisement
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus narkoba dan tindakan asusila yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," tutur Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merinci pelanggaran dari AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, antara lain melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan yang sah, menggunakan narkoba, hingga menyebar video porno anak ke internet.
Ada sebanyak empat korban pelecehan seksual, dengan tiga masuk kategori anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunoyudo.
Polisi turut menghadirkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam konferensi pers. Saat dibawa keluar, dia sempat sedikit berbicara.
"Saya sayang Indonesia," ujarnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
