Beda Sanksi AKBP Bintoro dan Gogo Galesung di Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Penegakan hukum yang dilakukan oleh AKBP Gogo Galesung lebih baik dibandingkan dengan AKBP Bintoro, yang dinilai tidak mengalami kemajuan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Feb 2025, 06:41 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2025, 06:23 WIB
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel mendapatkan sanksi berbeda dalam kasus dugaan pemerasan anak Bos Prodia. Hasil sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menunjukkan putusan AKBP Bintoro, jauh lebih berat ketimbang AKBP Gogo Galesung.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memberikan pandangannya. Menurut dia, hal itu bukan dilihat dari uang yang diterima pelanggar. Tetapi juga dampaknya terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Dia menyebut, saat AKBP Gogo Galesung menjabat sebagai Kasat Reskrim proses hukum kedua tersangka, yang disebut telah mencapai tahap P-19 dan dikabarkan sudah memasuki tahap P-21.

"Status P-21 ini disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan yang diambil," kata Anam kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Anam mengatakan, hal itu menunjukkan penegakan hukum yang dilakukan oleh AKBP Gogo Galesung lebih baik dibandingkan dengan AKBP Bintoro, yang dinilai tidak mengalami kemajuan.

 

Jadi Faktor

Dia menggarisbawahi ini adalah pandangannya secara pribadi. Sementara, ia belum mengetahui secara pasti pertimbangan internal majelis etik dalam menetapkan keputusan. Namun, berdasarkan jalannya proses, faktor-faktor tersebut diduga turut memengaruhi putusan yang diambil.

"Perbedaan utama dalam kasus ini dibandingkan dengan sidang sebelumnya terletak pada keterlibatan pihak yang aktif berupaya mempengaruhi jalannya perkara. Dalam kasus lain, pihak yang paling aktif justru berasal dari luar kepolisian, dengan kepentingan untuk menghentikan proses hukum, mencegah penahanan, atau mengarahkan kasus ke jalur tertentu," ujar dia.

 

Sanksi

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua pelanggar yaitu AKP Ahmad Zakaria dan AKBP Bintoro. Sementara dua lainnya yaitu AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dikenai demosi selama delapan tahun.

Hal itu berdasarkan hasil Sidang Etik yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025). Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam turut memantau jalannya persidangan.

Infografis Journal
Fakta Olahraga Dapat Membantu Gangguan Kesehatan Mental (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya