Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri langsung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia pada hari ini, Jumat (7/2/2025).
Total, ada lima terduga pelanggar yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan etik, tiga diantaranya Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung dan satu Mantan Kanit PPA Polres Metro Jaksel, AKP Mariana.
Advertisement
Baca Juga
"Pagi ini kami kompolnas akan datang langsung melakukan pemantauan sidang KKEP untuk kasus Bintoro. Hari ini diagendakan ada lima terduga pelanggar," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Anam menekankan pentingnya transparansi dalam proses tersebut agar kasus ini dapat terungkap secara terang-benderang, termasuk lambatnya proses penanganan, dugaan aliran dana, serta keterlibatan berbagai pihak, baik dari internal kepolisian maupun pihak eksternal. Kompolnas berharap seluruh fakta dapat diurai secara jelas.
"Kami berharap memang uraian-uraian peristiwanya membuat terangnya peristiwa ini dan peristiwanya semakin solid . Kenapa semakin solid karena masing-masing kan disangka terus diduga terus diuji oleh majelis etik sehingga fakta dan peristiwa nya akan semakin solid dan menjadikan terangnya peristiwa," ujar dia.
Anam memuji komitmen Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini. Kehadiran Kompolnas dalam sidang ini juga bagian dari komunikasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Sejak awal kepolisian komitmen adanya aspek pengawasan untuk akuntabilitas dan transparansi. Ini penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota. Oleh karenanya pagi ini saya datang dan saat ini sudah dekat dengan Polda Metro Jaya," tandas dia.
Kronologi Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro diduga tersandung kasus pemerasan anak bos Prodia. Informasi itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut nominal uang pemerasan mencapai Rp20 miliar.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Sugeng menceritakan terungkapnya dugaan pemerasan ini berawal dari mandeknya kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak bos Prodia.
Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut justru tetap lanjut, sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan. Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.
"Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," ujar Sugeng.
Terkait kejadian ini, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar.
Pasalnya, kata Sugeng, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu berpotensi mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujar dia.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)