Kejagung: Sudjiono Timan Buronan Korupsi, Kami Masih Cari

Dengan dalih belum menerima putusan bebas dari PK Sudjiono Timan, Kejagung tetap mencari dan menjadikan Sudjiono sebagai buronan korupsi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 22 Okt 2013, 13:58 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2013, 13:58 WIB
timan-130823b.jpg
Kejaksaan Agung menolak kinerjanya dikritisi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menyebut Kejaksaan Agung setengah hati dalam memberantas korupsi. Kritikan ini menyusul lambatnya eksekusi terhadap Sudjiono Timan, terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Terhadap putusan bebas Sudjiono Timan janganlah dijadikan sebagai dasar untuk menggeneralisasi seluruh kinerja pemberantasan korupsi dari aparatur penegak hukum adalah buruk," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Untung menjelaskan, terhadap putusan bebas dari permohonan peninjauan kembali Sudjiono Timan oleh majelis hakim Mahkamah Agung, pihaknya mengklaim koruptor ratusan juta miliar itu masih berstatus buron.

"Kejaksaan masih menjadikan yang bersangkutan sebagai salah satu buronan korupsi yang dicari, mengingat putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh keluarganya belum diterima kejaksaan," pungkas Untung.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal, koruptor dana BLBI itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara.

Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani oleh majelis PK yang diketuai Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.

Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi BLBI, Sudjiono dinilai telah merugikan negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Ado/Mut)






Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya