Direktorat Tindak Pidana Ekononi Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap 3 tersangka kasus kredit fiktif nasabah Bank Syariah Mandiri cabang Bogor. Sejumlah mobil mewah dan motor gede alias moge ikut disita polisi.
"Saat ini diperiksa 3 tersangka yakni MA, HH, dan JN. Dugaan pidana penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan 197 nasabah," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, para tersangka adalah M Agus, Haerul Hermawan, dan John Lopulisa. Ketiganya diketahui sebagai pegawai Bank Syariah Mandiri, namun belum diketahui peran mereka.
"MA kepala BSM cabang utama Bogor, HH kepala BSM cabang pembantu Bogor, dan JN pegawai bank account officer," ungkap Ronny.
Ronny mengungkapkan, kasus ini bernilai kredit fiktif hingga Rp 102 Miliar dengan potensi kerugian hingga Rp 59 Miliar. "Kasus penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah fiktif dengan total pembiayaan Rp 102 miliar," jelasnya.
Pada ketiganya kini disangkakan Pasal 63 Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 ayat 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tidnak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, sebagai barang bukti, polisi kini telah membawa 8 kendaraan roda 4 dan sebuah motor gede (moge) Honda warna Hitam ke Bareskrim Mabes Polri.
Barang bukti dari 3 tersangka:
1. Honda Freed warna putih F 630 CW,
2. Fortuner warna putih F 1030 DO
3. Honda CRV warna hitam F 1299 L
4. Jazz putih F 39 A
5. Mercedes Benz putih B 741 NDH
6. Mercedes Benz SLK kuning B 1 ADG
7. Alphard putih B 1650 RL
8. Hummer hitam B 741 FKD
9. Motor Honda
(Mut/Ism)
"Saat ini diperiksa 3 tersangka yakni MA, HH, dan JN. Dugaan pidana penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan 197 nasabah," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, para tersangka adalah M Agus, Haerul Hermawan, dan John Lopulisa. Ketiganya diketahui sebagai pegawai Bank Syariah Mandiri, namun belum diketahui peran mereka.
"MA kepala BSM cabang utama Bogor, HH kepala BSM cabang pembantu Bogor, dan JN pegawai bank account officer," ungkap Ronny.
Ronny mengungkapkan, kasus ini bernilai kredit fiktif hingga Rp 102 Miliar dengan potensi kerugian hingga Rp 59 Miliar. "Kasus penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah fiktif dengan total pembiayaan Rp 102 miliar," jelasnya.
Pada ketiganya kini disangkakan Pasal 63 Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 ayat 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tidnak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, sebagai barang bukti, polisi kini telah membawa 8 kendaraan roda 4 dan sebuah motor gede (moge) Honda warna Hitam ke Bareskrim Mabes Polri.
Barang bukti dari 3 tersangka:
1. Honda Freed warna putih F 630 CW,
2. Fortuner warna putih F 1030 DO
3. Honda CRV warna hitam F 1299 L
4. Jazz putih F 39 A
5. Mercedes Benz putih B 741 NDH
6. Mercedes Benz SLK kuning B 1 ADG
7. Alphard putih B 1650 RL
8. Hummer hitam B 741 FKD
9. Motor Honda
(Mut/Ism)