Odong-odong masih saja beroperasi di jalan raya. Padahal, Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah melarangnya. Polisi dari Satwil Lantas Jakarta Timur pun turun tangan, merazia odong-odong yang masih beroperasi.
Razia dilakukan di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur. Petugas langsung menghadang odong-odong yang melintas di jalan tersebut.
Melihat polisi yang tiba-tiba saja menghentikan laju odong-odong, para penumpang yang didominasi anak-anak dan ibu-ibu pun tampak kebingungan.
"Aduh, ini diapain. Kok diberhentiin. Kan lagi jalan-jalan," teriak salah seorang ibu dari dalam odong-odong bernopol B 7499 FR, Rabu (23/10/2013).
Sedikitnya ada 3 mobil odong-odong yang terjaring pada razia oleh petugas kepolisian. "Hari ini kita jaring 3 odong-odong. Kemarin kita jaring 2 odong-odong. Jadi total sudah 5 odong-odong yang terjaring," kata Kanit Lantas Polsek Matraman, AKP Wihartoyo, di lokasi.
Wihartoyo menjelaskan, razia dilakukan karena odong-odong melanggar Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, odong-odong dianggap membahayakan penumpang karena melebihi kapasitas. "Odong-odong ini bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya," lanjutnya.
Odong-odong yang terjaring razia langsung dikenakan tilang. Jika masih beroperasi di jalan raya, odong-odong akan dikandangkan. "Kalau tidak di jalan raya, di perkampungan, silakan. Kalau masih membandel kita kurung," tandas Wihartoyo. (Ein)
Razia dilakukan di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur. Petugas langsung menghadang odong-odong yang melintas di jalan tersebut.
Melihat polisi yang tiba-tiba saja menghentikan laju odong-odong, para penumpang yang didominasi anak-anak dan ibu-ibu pun tampak kebingungan.
"Aduh, ini diapain. Kok diberhentiin. Kan lagi jalan-jalan," teriak salah seorang ibu dari dalam odong-odong bernopol B 7499 FR, Rabu (23/10/2013).
Sedikitnya ada 3 mobil odong-odong yang terjaring pada razia oleh petugas kepolisian. "Hari ini kita jaring 3 odong-odong. Kemarin kita jaring 2 odong-odong. Jadi total sudah 5 odong-odong yang terjaring," kata Kanit Lantas Polsek Matraman, AKP Wihartoyo, di lokasi.
Wihartoyo menjelaskan, razia dilakukan karena odong-odong melanggar Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, odong-odong dianggap membahayakan penumpang karena melebihi kapasitas. "Odong-odong ini bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya," lanjutnya.
Odong-odong yang terjaring razia langsung dikenakan tilang. Jika masih beroperasi di jalan raya, odong-odong akan dikandangkan. "Kalau tidak di jalan raya, di perkampungan, silakan. Kalau masih membandel kita kurung," tandas Wihartoyo. (Ein)