Beroperasi di Jalan Raya, 5 Odong-odong Kena Razia

Melihat polisi yang tiba-tiba saja menghentikan laju odong-odong, para penumpang yang didominasi oleh anak-anak dan ibu-ibu kebingungan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Okt 2013, 19:48 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2013, 19:48 WIB
odong-odong-131023c.jpg
Odong-odong masih saja beroperasi di jalan raya. Padahal, Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah melarangnya. Polisi dari Satwil Lantas Jakarta Timur pun turun tangan, merazia odong-odong yang masih beroperasi.

Razia dilakukan di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur. Petugas langsung menghadang odong-odong yang melintas di jalan tersebut.

Melihat polisi yang tiba-tiba saja menghentikan laju odong-odong, para penumpang yang didominasi anak-anak dan ibu-ibu pun tampak kebingungan.

"Aduh, ini diapain. Kok diberhentiin. Kan lagi jalan-jalan," teriak salah seorang ibu dari dalam odong-odong bernopol B 7499 FR, Rabu (23/10/2013).

Sedikitnya ada 3 mobil odong-odong yang terjaring pada razia oleh petugas kepolisian. "Hari ini kita jaring 3 odong-odong. Kemarin kita jaring 2 odong-odong. Jadi total sudah 5 odong-odong yang terjaring," kata Kanit Lantas Polsek Matraman, AKP Wihartoyo, di lokasi.

Wihartoyo menjelaskan, razia dilakukan karena odong-odong melanggar Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, odong-odong dianggap membahayakan penumpang karena melebihi kapasitas. "Odong-odong ini bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya," lanjutnya.

Odong-odong yang terjaring razia langsung dikenakan tilang. Jika masih beroperasi di jalan raya, odong-odong akan dikandangkan. "Kalau tidak di jalan raya, di perkampungan, silakan. Kalau masih membandel kita kurung," tandas Wihartoyo. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya