Para Tersangka Kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri Telah Dipecat

Tersangka JL sudah dipecat dari BSM sejak 1 November 2012, tersangka HH 1 dipecat Desember 2012 dan MA dipecat 4 Oktober 2013.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Okt 2013, 15:14 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2013, 15:14 WIB
mobil-kredit-fiktif-131024b.jpg
3 Pimpinan dan karyawan Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor, Jawa Barat, MA, HH, dan JL, telah ditangkap dan ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekononi Khusus Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kredit fiktif BSM sebesar Rp 102 miliar.

Senior Vice Presiden BSM, Ahmad Fauzi, mengatakan ketiga tersangka juga telah dipecat sebagai karyawan BSM.

"Tersangka JL sudah kami lakukan tindakan pemecatan sejak 1 November 2012. Kemudian tersangka HH 1 sudah kami pecat sejak Desember 2012 dan MA itu kami pecat sejak 4 Oktober 2013," kata Ahmad Fauzi.

Meski demikian, Ahmad Fauzi enggan membeberkan peran dari masing-masing tersangka atas kasus yang telah menyelewengkan dana BSM sebesar Rp 102 miliar. Menurut Ahmad, mengenai peran dari masing-masing tersangka, pihaknya menyerahkan kepada pihak Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut.

"Kalau untuk perannya kita tidak bisa jelaskan di sini. Itu kewenangan penyidik Polri," tukas Ahmad Fauzi.

Sementara itu, sebagai barang bukti, polisi kini telah menyita 8 kendaraan roda 4 motor gede (moge) Honda warna Hitam ke Bareskrim Mabes Polri.

Barang bukti dari 3 tersangka:
1. Honda Freed warna putih F 630 CW,
2. Toyota Fortuner warna putih F 1030 DO
3. Honda CRV warna hitam F 1299 L
4. Honda Jazz warna putih F 39 A
5. Mercedes Benz warna putih B 741 NDH
6. Mercedes Benz SLK kuning B 1 ADG
7. Alphard warna putih B 1650 RL
8. Hummer warna hitam B 741 FKD
9. Sepeda motor Honda.

(Adi/Yus)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya