Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, diketahui sudah melakukan transaksi mencurigakan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang sejak 2010. Namun, baru pada 2012 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Untuk Akil Mochtar ini PPATK sudah melaporkan ke KPK sejak 2012. Transaksi yang bersangkutan sejak 2010. Artinya PPATK sudah menduga kuat yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi," ujar Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Menurut Agus, lembaganya mulai mecurigai karena praktik transaksi yang dilakukan Akil sudah memenuhi syarat. Misalnya, mencoba mengalihkan atau menyamarkan harta kekayaannya. "Itu sudah salah satu ciri, itu namanya proses layering," sambungnya.
Dalam kasus Akil, lanjut Agus, PPATK mendapati tersangka sudah mengatasnamakan rumah mewah, mobil mewah, dan rekeningnya kepada orang lain. Apalagi, istri Akil, Ratu Rita diketahui mempunyai perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari pihak yang berperkara di MK.
"Biasanya perusahaan itu menjadi sarana untuk melakukan pencucian uang. Tapi itu yang membuktikan penyidik (KPK). Kami PPATK mendukung sekali supaya semua koruptor kakap itu dituntut kumulatif tipikor dan pencucian uang," terangnya.
Seperti diketahui, akhir pekan lalu KPK menegaskan bakal menjerat Akil Mochtar dengan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK telah menjerat Akil dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi.
"Forum ekspose (gelar perkara) di KPK pada beberapa hari lalu setuju untuk meningkatkan surat perintah penyidikan TPPU atas tersangka AM," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Ado/Ism)
"Untuk Akil Mochtar ini PPATK sudah melaporkan ke KPK sejak 2012. Transaksi yang bersangkutan sejak 2010. Artinya PPATK sudah menduga kuat yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi," ujar Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Menurut Agus, lembaganya mulai mecurigai karena praktik transaksi yang dilakukan Akil sudah memenuhi syarat. Misalnya, mencoba mengalihkan atau menyamarkan harta kekayaannya. "Itu sudah salah satu ciri, itu namanya proses layering," sambungnya.
Dalam kasus Akil, lanjut Agus, PPATK mendapati tersangka sudah mengatasnamakan rumah mewah, mobil mewah, dan rekeningnya kepada orang lain. Apalagi, istri Akil, Ratu Rita diketahui mempunyai perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari pihak yang berperkara di MK.
"Biasanya perusahaan itu menjadi sarana untuk melakukan pencucian uang. Tapi itu yang membuktikan penyidik (KPK). Kami PPATK mendukung sekali supaya semua koruptor kakap itu dituntut kumulatif tipikor dan pencucian uang," terangnya.
Seperti diketahui, akhir pekan lalu KPK menegaskan bakal menjerat Akil Mochtar dengan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK telah menjerat Akil dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi.
"Forum ekspose (gelar perkara) di KPK pada beberapa hari lalu setuju untuk meningkatkan surat perintah penyidikan TPPU atas tersangka AM," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Ado/Ism)