Tampar Petugas, Azlaini Terancam Pasal Penganiayaan

Berdasarkan pasal tersebut, hukuman untuk pelaku penganiayaan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 29 Okt 2013, 13:54 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2013, 13:54 WIB
ombudsman-131029b.jpg
Polresta Pekanbaru, Riau, belum memeriksa Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus yang dilaporkan menampar petugas PT Gapura Angkasa Yana Novia di Bandara Sultan Syarif Kasim II. Namun jika nantinya terbukti melakukan penamparan, maka polisi akan menjerat Azlaini dengan pasal penganiayaan.

"Kalau terbukti, nanti kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar saat dihubungi Liputan6.com dari Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Berdasarkan pasal tersebut, hukuman untuk pelaku penganiayaan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Namun jika penganiayaan itu menyebabkan luka berat, maka pelaku diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Hingga kini, kata Adang, polisi belum menetapkan Azlaini sebagai tersangka. Sebab, polisi belum mendengarkan keterangannya sebagai terlapor. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil visum Yana.

"Nanti akan kami informasikan juga apakah ada suatu perbuatan yang tidak wajar atau dari pihak staf ini yang jadi korban melakukan hal lain," katanya.

Polisi sudah menggelar olah tempat kejadian perkara terkait kasus penamparan ini. Polisi baru memeriksa 3 saksi, yaitu Yana sebagai pelapor, petugas keamanan, dan petugas bandara lainnya.

"Pemeriksaan terlapor dalam waktu dekat. Dari hasil penyelidikan ini nanti kami akan panggil sebagai saksi dulu, kami belum jadikan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Adang. (Eks/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya