Rekening Mencurigakan, 131 Pegawai Kemenkeu Dijatuhi Sanksi

Sementara atas 22 laporan yang berisi 29 nama lainnya, telah dilakukan eksaminasi, klarifikasi, atau kajian.

oleh Ismoko Widjaya diperbarui 01 Nov 2013, 10:09 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2013, 10:09 WIB
rekening-gendut-130516b.jpg
Sejak tahun 2007 hingga Maret 2013, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektorat Jendral  (Itjen) telah memproses 95 laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang melibatkan 127 pejabat/pegawai.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Yudi Pramadi, menguraikan dari 95 laporan tersebut, sebanyak 88 laporan atau 112 nama telah selesai ditindaklanjuti. Sementara, 7 laporan yang berisi 15 nama masih dalam proses tindak lanjut.

Terhadap 88 laporan yang telah selesai ditindaklanjuti, sebanyak 66 laporan atau 83 nama telah dilakukan audit investigasi. Hasilnya, terbukti terjadi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang. "Untuk itu, telah diusulkan rekomendasi hukuman kepada 83 pejabat/pegawai," ungkap Yudi seperti dilansir situs Setkab, Jumat (1/11/2013).

Namun setelah melakukan tindak lanjut dan pengembangan, menurut Yudi, Itjen Kementerian Keuangan justru merekomendasikan hukuman kepada 129 pejabat/pegawai lainnya yang turut terlibat. Kini, dari seluruh nama yang telah direkomendasikan untuk diberikan hukuman tersebut, sebanyak 131 pejabat/pegawai telah dijatuhi hukuman disiplin.

Sementara atas 22 laporan yang berisi 29 nama lainnya, telah dilakukan eksaminasi, klarifikasi, atau kajian. Hasilnya, tidak ditemukan penyimpangan, nilainya tidak materiil dan/atau bukan pegawai Kementerian Keuangan, trakhir dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditangani Kejaksaan.

"Sebanyak 7 laporan (15 nama) lainnya masih dalam proses tindak lanjut berupa eksaminasi/penelitian atas kepemilikan harta dan transaksi keuangan mencurigakan," papar Yudi.

Menurut Yudi, Itjen Kementerian Keuangan telah beberapa kali menyampaikan progress tindak lanjut atas laporan transaksi keuangan mencurigakan tersebut kepada PPATK. Selain itu, untuk kepentingan audit investigasi, Itjen Kemenkeu juga telah meminta informasi transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.

Yudi menyebutkan, sampai saat ini pihaknya menerima 912 pengaduan dari sejumlah pihak yang menyangkut pejabat/pegawai Kemenkeu. Dari jumlah itu, sebanyak 527 pengaduan telah diselesaikan, dan 385 pengaduan lainnya sedang dalam proses.

"Kementerian Keuangan terbuka menerima pengaduan atau informasi terkait integritas dan pelayanan pejabat/pegawai dan secara konsisten melakukan tindak lanjut atas perilaku pejabat/pegawai yang dipandang tidak sesuai, dan menegakkan disiplin sesuai ketentuan," pungkas Yudi. (Ism/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya