Polres Jakarta Timur menetapkan Z (31) sebagai tersangka kasus pencabulan yang berujung pada meninggalnya bayi A berusia 9 bulan. Tersangka Z tak lain adalah paman bayi A. Hasil otopsi, sampel darah, dan keterangan ahli, menjadi 3 alat bukti kuat polisi untuk menjerat Z.
"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan ahli, terdapat kuman atau bakteri pada anus korban. Diduga kuat salah satu bakteri itu identik dengan kuman pada tersangka Z," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kahar di kantornya, Selasa (5/11/2013).
Selain itu, ibu bayi A juga memperkuat penetapan Z sebagai tersangka. Meski demikian, hingga kini Z masih terus mengelak dan mencoba mengaburkan persoalan.
"Tersangka hanya menangis kalau dimintai keterangan. Ibu dari korban A sepanjang harinya bekerja dan hanya menitipkan bayinya kepada pamannya. Rumahnya hanya berjarak 15 meter, dan peluang untuk itu (pencabulan) cukup tinggi," jelas Mulyadi.
Kini polisi menjerat Z dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal mengenai kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak tersebut, Z diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (Eks/Sss)
"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan ahli, terdapat kuman atau bakteri pada anus korban. Diduga kuat salah satu bakteri itu identik dengan kuman pada tersangka Z," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kahar di kantornya, Selasa (5/11/2013).
Selain itu, ibu bayi A juga memperkuat penetapan Z sebagai tersangka. Meski demikian, hingga kini Z masih terus mengelak dan mencoba mengaburkan persoalan.
"Tersangka hanya menangis kalau dimintai keterangan. Ibu dari korban A sepanjang harinya bekerja dan hanya menitipkan bayinya kepada pamannya. Rumahnya hanya berjarak 15 meter, dan peluang untuk itu (pencabulan) cukup tinggi," jelas Mulyadi.
Kini polisi menjerat Z dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal mengenai kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak tersebut, Z diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (Eks/Sss)