Keluarga Anggara Putra Trisula, tersangka tabrak lari di halaman sekolah Hang Tuah 2 Sidoarjo, Jawa Timur pada 31 Oktober lalu memberikan keterangan berbeda dengan kesaksian pihak sekolah terkait peristiwa tersebut. Tersangka mengaku panik karena akan dikeroyok para siswa.
Seperti tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (6/11/2013), CCTV ini menunjukkan mobil yang dikemudikan Anggara melaju kencang setelah menabrak sejumlah siswa SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo.
Keluarga menyatakan Anggara panik karena hendak dikeroyok sejumlah siswa setelah bersitegang dengan salah satu satpam sekolah. Namun keterangan Anggara bertolak belakang dengan keterangan saksi mata dari pihak sekolah.
Peristiwa bermula ketika Anggara tidak menghiraukan teguran satpam. Pihak sekolah juga mempertanyakan kenapa Anggara tiba-tiba memundurkan mobil hingga menabrak sejumlah siswa dan karyawan SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo.
Diduga ia kesal, karena satpam melarangnya membawa kendaraan masuk sekolah melalui pintu belakang.
Polisi menetapkan Anggara yang disebut-sebut anak purnawirawan jenderal polisi ini sebagai tersangka karena dianggap lalai. Penerapan pasal ini tidak memuaskan pihak sekolah karena menilai ada unsur kesengajaan. (Rmn/Sss)
Seperti tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (6/11/2013), CCTV ini menunjukkan mobil yang dikemudikan Anggara melaju kencang setelah menabrak sejumlah siswa SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo.
Keluarga menyatakan Anggara panik karena hendak dikeroyok sejumlah siswa setelah bersitegang dengan salah satu satpam sekolah. Namun keterangan Anggara bertolak belakang dengan keterangan saksi mata dari pihak sekolah.
Peristiwa bermula ketika Anggara tidak menghiraukan teguran satpam. Pihak sekolah juga mempertanyakan kenapa Anggara tiba-tiba memundurkan mobil hingga menabrak sejumlah siswa dan karyawan SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo.
Diduga ia kesal, karena satpam melarangnya membawa kendaraan masuk sekolah melalui pintu belakang.
Polisi menetapkan Anggara yang disebut-sebut anak purnawirawan jenderal polisi ini sebagai tersangka karena dianggap lalai. Penerapan pasal ini tidak memuaskan pihak sekolah karena menilai ada unsur kesengajaan. (Rmn/Sss)