Pengusaha Adiguna Sutowo kembali mangkir dari pemeriksaan polisi terkait kasus perusakan rumah istri kedua, Vika Dewayani, dengan alasan sakit. Pihak Adiguna memberikan surat keterangan sakit pada detik-detik jadwal pemeriksaan. Apa tindakan polisi selanjutnya?
"Penyidik masih dalam pembahasan untuk melakukan apa. Belum berkesimpulan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Dia menjelaskan, pihaknya akan menyambangi Adiguna untuk memastikan apakah anak eks Dirut PT Pertamina Ibnu Sutowo ini benar-benar sakit. "Keterangan ini akan dicek oleh penyidik di lapangan. Pengecekan apakah sakit atau tidak, atau ada alasan lain," ujar Rikwanto.
Adiguna, lanjut dia, akan diperiksa sebagai saksi untuk Anastasia Florina Limasnax atau Flo yang menjadi tersangka perusakan rumah Vika. Ini merupakan yang kedua kalinya, Adiguna mangkir dari pemeriksaan.
Adiguna mangkir dari pemeriksaan pada Rabu 6 November lalu. Polisi kemudian memanggilnya kembali untuk hadir hari ini. Namun ia mangkir lagi.
Sementara Flo hingga kini masih belum diketahui keberadaannya. Diduga ia disembunyikan seseorang. Rikwanto pun menegaskan, bagi siapa saja yang menyembunyikan istri Piyu Padi itu, maka akan dijerat pasal KUHP tindakan pidana.
"Untuk Flo masih belum ditemukan. Penyidik masih mencari di berbagai tempat. Yang jelas, yang sudah tahu kalau F pelaku. Bagi yang menyembunyikan akan dikenakan pasal KUHP tindak pidana," tegas Rikwanto. "Kita tindak tegas sesuai koridor hukum," tandas Rikwanto. (Riz/Sss)
Adiguna Sutowo Benar Sakit?
Pengusaha Adiguna Sutowo kembali mangkir dari pemeriksaan polisi terkait kasus perusakan rumah istri kedua, Vika Dewayani.
diperbarui 12 Nov 2013, 15:20 WIBDiterbitkan 12 Nov 2013, 15:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pilgub Sumsel, Eddy Santana-Riezky Aprilia Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran Brigade Swasembada Pangan, Berikut Kriterianya
Kasus Polisi Tembak Polisi, Akademisi: Proses Secara Hukum yang Berlaku
Top 3 Islami: Menurut Gus Baha Gelar Hajatan Itu Haram, Ini Alasannya
Cuaca Hari Ini Sabtu 23 November 2024: Jakarta Pagi Hingga Malam Berawan dan Berawan Tebal
Ford Ungkap Tiga Produk Barunya di GJAW 2024, Ada yang Harga Rp 1,3 Miliar
7 Tips Raih Kesuksesan Sebelum Usia 30 Tahun
3 Resep Cheesecuit, Kreasi Biskuit untuk Piknik di Akhir Pekan
Laporan Bybit dan Blocks Scholes Sambut Donald Trump sebagai Presiden Kripto AS
Tips Rajin Belajar: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Semangat dan Prestasi Akademik
Menikmati Keindahan Lubuak Ranting, Hidden Gem di Tanah Minang
Wamenpora Taufik Hidayat Semringah Kejuaraan Renang Antarklub 2024 Diikuti 900 Atlet Muda