Usai Bahas Perppu, MK-KY Hasilkan 2 Kesepakatan

MK dan KY sepakat membuat peraturan bersama tentang pembentukan Majelis Kehormatan Hakim MK dan kode etik hakim konstitusi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Nov 2013, 19:52 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2013, 19:52 WIB
mahkamah-konstitusi-130916b.jpg
Pertemuan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) menghasilkan 2 kesepakatan. Pertemuan itu untuk membahas tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang MK.

"Kita baru saja selesai berbicara dengan tim dari KY. Membicarakan masalah yang berhubungan dengan bagaimana pelaksanaan Perppu. Ada 2 yang dibicarakan antara MK dengan KY," kata Wakil Ketua MK, Arief Hidayat, usai pertemuan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).

Arief menjelaskan, 2 hal itu yakni yang berhubungan dengan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim MK dan kode etik hakim konstitusi.

"MK dan KY sepakat bahwa Perppu adalah produk peraturan perundangan yang kita akui positif yang harus ditindaklanjuti. Khususnya yang berkaitan dengan MKH MK dan bagaimana kode etik hakim MK," kata Arief.

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurahman Sahuri menambahkan, 2 poin itu telah disepakati MK dan KY. Termasuk pembentukan tim untuk membuat peraturan bersama.

"Kami juga sepakat membentuk tim untuk membuat peraturan bersama, jadi nanti dari KY akan menunjuk beberapa orang dan dari MK juga demikian, nanti tim itu akan membahas peraturan bersama sampai selesai," ujar Taufiq.

Pertemuan ini sudah direncanakan sejak jauh hari. Namun karena alasan teknis dan agenda yang padat kedua lembaga, pertemuan urung dilakukan dan baru bisa digelar petang tadi secara tertutup. (Ado/Ism)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya