Aksi protes izin trayek bus besar di Pemalang, Jawa Tengah, berlangsung anarkis. Sejumlah awak bus mengamuk, merusak pintu gerbang kantor bupati dan mengacak-acak perabotan yang ada di pendopo.
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Sabtu (16/11/2013) dini hari, tak ada yang bisa menghentikan amuk massa tersebut. Beberapa petugas Satpol PP hanya menonton karena aksi massa sudah anarkis. Begitu berbagai perabotan sudah diacak dan rusak, petugas polisi baru tiba. Namun aksi massa sudah berhenti.
Dalam aksinya, para awak bus menuntut izin trayek bus antarkota antar-propinsi dicabut. Sasarannya adalah izin trayek Bus Sinar Jaya jurusan Jakarta-Randudongkal. Anehnya, izin trayek yang mereka tuntut dicabut itu telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan sejak 1990 lalu.
Menurut perwakilan awak bus, sebelum beraksi mereka sudah bertemu pihak terkait termasuk polisi. Namun tak ada tindak lanjut protes mereka.
Bupati Pemalang Junaedi mengaku tidak dapat mencabut izin trayek bus antar kota-antar propinsi itu karena kewenangan Kementerian Perhubungan.
Karena bukan kewenangan bupati, massa akhirnya bubar. Kendati demikian, Polres Pemalang tetap akan memproses aksi awak bus yang bertindak anarkis dan merusak fasilitas kantor bupati. (Ali/Mut)
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Sabtu (16/11/2013) dini hari, tak ada yang bisa menghentikan amuk massa tersebut. Beberapa petugas Satpol PP hanya menonton karena aksi massa sudah anarkis. Begitu berbagai perabotan sudah diacak dan rusak, petugas polisi baru tiba. Namun aksi massa sudah berhenti.
Dalam aksinya, para awak bus menuntut izin trayek bus antarkota antar-propinsi dicabut. Sasarannya adalah izin trayek Bus Sinar Jaya jurusan Jakarta-Randudongkal. Anehnya, izin trayek yang mereka tuntut dicabut itu telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan sejak 1990 lalu.
Menurut perwakilan awak bus, sebelum beraksi mereka sudah bertemu pihak terkait termasuk polisi. Namun tak ada tindak lanjut protes mereka.
Bupati Pemalang Junaedi mengaku tidak dapat mencabut izin trayek bus antar kota-antar propinsi itu karena kewenangan Kementerian Perhubungan.
Karena bukan kewenangan bupati, massa akhirnya bubar. Kendati demikian, Polres Pemalang tetap akan memproses aksi awak bus yang bertindak anarkis dan merusak fasilitas kantor bupati. (Ali/Mut)