Rusuh MK, Mahfud MD: Dulu Saya Usir Orang, Sekarang Hakim Diusir

"Kalau zaman saya memimpin, tak ada yang berani. Sidang tenang, kalau ada yang berisik sedikit saja, saya lihat langsung diam," kata Mahfud.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 16 Nov 2013, 11:30 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2013, 11:30 WIB
mahfud-mk-131116b.jpg
Mahfud MD merindukan kewibawaan Mahkamah Konstitusi kembali seperti sedia kala, atau setidaknya saat ia masih menjabat Ketua MK. Ia pun prihatin dengan kerusuhan saat sidang putusan sengketa Pilkada Maluku di MK. Padahal kala ia menjabat, persidangan berlangsung tertib. Bila ada yang menganggu, maka orang yang di dalam ruang sidang pun bisa diusirnya.

"Kalau zaman saya memimpin dulu, tak ada yang berani seperti itu. Sidang itu berjalannya tenang, kalau ada berisik sedikit saja, saya lihat dikit, langsung yang berisik diam," ujar Mahfud kepada Liputan6.com di Museum Purna Bakti Pertiwi Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Sabtu (16/11/2013).

Tak hanya itu, Mahfud menuturkan kewibawaan Hakim Konstitusi mampu menyuruh orang yang mengganggu jalannya persidangan untuk keluar dari ruang sidang. Hal itu dapat dilakukannya tanpa meminta bantuan polisi. Cukup dengan memintanya keluar.

"Saya juga bisa usir orang, kemarin kebalik, malah Hakim Konstitusi yang diusir oleh orang dari ruang sidang," kata tokoh asal Madura ini.

Atas kejadian perusakan terhadap MK, Mahfud mengaku sangat menyesalkannya. Namun, nasi sudah jadi bubur. Menurutnya, perlu dijalankan suatu langkah untuk mengembalikan wibawa MK.

Kandidat capres 2014 ini menambahkan setidaknya ada 2 hal yang perlu dipahami Hakim Konstitusi saat ini dan juga masyarakat.

"Masyarakat harus turut membantu menjernihkan bahwa MK itu perintah konstitusi, keberadaannya harus tetap ada. Kedua, jangan karena 1 Hakim tertangkap tangan belum tentu hakim lain terlibat," jelas Mahfud.

"Buktinya, sampai sekarang belum ada hakim lain yang terlibat, karena bisa saja dia (Akil Mochtar) melakukannya sendiri, meski keputusannya hasil bersama," tandas Mahfud.

Rusuh MK

Dalam persidangan Kamis 14 November lalu, sejumlah pengunjung mengamuk serta membuat kericuhan dan keributan saat pembacaan amar putusan PHPU Maluku yang digelar di MK. Mereka merusak sejumlah fasilitas di lobi lantai 2 dan ruang sidang.

Sejumlah fasilitas yang dirusak diantaranya adalah kursi, televisi LCD, mikrofon, pengeras suara, bendera Merah Putih, dan pintu ruang sidang. 15 Orang yang diduga melakukan perusakan pun diamankan polisi.

Setelah pemeriksaan, 2 orang ditetapkan jadi tersangka perusakan MK. Mereka adalah Maula Tuheteru (41) dan Kisman Sangaji alias Mandra (49). Ancaman 7 tahun penjara pun menanti keduanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto juga menuturkan tak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan pasal berlapis, seperti pasal penghinaan pada pengadilan.

Sementara itu, 13 orang yang diamankan telah dipulangkan, termasuk calon Wagub Maluku Daud Sangaji. Karena berdasarkan penyelidikan, tidak terbukti melakukan perusakan MK. (Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya