Mahkamah Konstitusi (MK) langsung berbenah pascarusuh saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Maluku, Kamis 14 November lalu. Petugas mewajibkan setiap pihak yang berperkara maupun yang terkait perkara serta masyarakat harus registrasi identitas diri dan pemeriksaan badan serta barang bawaan hingga penempatan polisi di dalam ruang sidang.
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan penjagaan di MK memang perlu ditingkatkan, seiring menurunnya kepercayaan publik. Ia juga mendukung langkah polisi berjaga dalam ruang sidang.
"Nggak apa-apa, boleh. Dalam situasi seperti ini boleh (polisi berjaga di ruang sidang)," ujar Mahfud di Jakarta, Sabtu (16/11/2013).
Mahfud menuturkan penjagaan di MK perlu diketakan sampai situasinya kondusif. Salah satu indikator keadaan yang kondusif adalah kepercayaan publik. "Sampai kepercayaan publik pada MK kembali dan ada jaminan," imbuhnya.
Ia juga mendukung langkah pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan bagi pengunjung yang mau masuk ke dalam Gedung MK. Menurutnya mekanisme pengamanan itu perlu dilakukan hingga seterusnya.
"Juga untuk seterusnya, yang masuk ke ruang sidang MK itu memang harus diseleksi," tutur tokoh asal Madura itu.
Terkait penambahan personil polisi yang berjaga di MK, Mahfud menjelaskan jumlahnya relatif, tergantung kasus. "Jumlah personil itu tidak harus sama, tergantung kasusnya. Kalau kasus kecil, tidak dijaga ya tidak apa-apa," tandas Mahfud. (Adi)