Dibebaskan, Cawagub Maluku Daud Sangaji Tak Ganti Kerusakan di MK

"Saya tidak akan ganti rugi, karena itu aset negara," kata Daud.

oleh Widji Ananta diperbarui 16 Nov 2013, 13:56 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2013, 13:56 WIB
daud-sangadji-131115b.jpg
Polda Metro Jaya menahan 2 tersangka dalam kasus perusakan Gedung Mahkamah Konstitusi saat  sidang putusan sengketa Pilkada Maluku . Sedangkan 13 orang lainnya yang sempat diamankan polisi dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak kriminal. Termasuk,  calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangaji.

Daud mengatakan pihaknya tidak akan membayar ganti rugi kerusakan yang ditimbulkan akibat di ruang sidang MK lalu. Menurutnya massa yang mengamuk bukan hanya dari pihaknya saja namun juga masyarakat yang datang menonton. Selain itu, ia tidak perlu membayar ganti rugi karena kerugian ditanggung oleh negara.

"Saya tidak akan ganti rugi, karena itu aset negara," tegas Daud melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (16/11/2013).

Daud menuturkan dirniya sangat terkejut dengan gerakan warga sebelum terjadi aksi pengerusakan. Menurutnya, warga yang ingin mengetahui kebenaran sengketa Pilkada Maluku tersebut tidak hanya dari Maluku saja.

"Makanya saya juga bingung, kenapa massa bergerak terlalu banyak. Saya juga kaget. Bukan hanya masyarakat Ambon," tandasnya.

Polisi kini menahan Maula Tuheteru (41) dan Kisman Sangaji alias Mandra (49) dan menetapkannya sebagai tersangka. Keduanya tertangkap kamera CCTV sedang melakukan perusakan saat sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Maluku. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya