Tersangka Kasus Hambalang Lolos 'Jumat Keramat' KPK

Machfud Suroso diperiksa selama 7 jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus Hambalang.

oleh Sugeng Triono diperbarui 22 Nov 2013, 17:40 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2013, 17:40 WIB
machfud-suroso-131122c.jpg
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Machfud Suroso akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diperiksa selama 7 jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Komisaris PT Dutasari Citralaras atau perusahaan subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang tersebut tidak ditahan KPK.

Usai diperiksa, Machfud yang merupakan tersangka ke-5 kasus Hambalang ini enggan berkomentar mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.

"Silakan tanya pengacara saya. Sudah ke lawyer saya aja," ujar Machfud usai diperiksa di gedung KPK, Jumat (22/11/2013).

Tidak puas dengan komentar Machfud, wartawan pun terus mengerumuni dan memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.

"Oke-oke, apa yang kamu tanyakan? tanya ke lawyer saya," katanya seraya masuk ke mobil Toyota Innova warna silver yang telah menunggunya di depan lobi gedung KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi perihal belum ditahannya Machfud Suroso hanya mengatakan. "Penahahan terhadap tersangka itu kewenangan penyidik," ujar Johan. (Ein/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya