5 Staf MA Segera Diperiksa KY Terkait PK Sudjiono Timan

KY masih menelusuri laporan yang masuk terkait dikabulkannya Peninjauan Kembali Sudjiono Timan, terpidana kasus dana BLBI.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Nov 2013, 17:45 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2013, 17:45 WIB
sudjiono-timan-130823c.jpg
Komisi Yudisial (KY) masih menelusuri laporan yang masuk terkait dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan, terpidana kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KY sejauh ini masih memeriksa sejumlah saksi-saksi lantaran masih belum menemukan cukup bukti, bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis PK itu.

"Kita sudah periksa majelis hakimnya. Tapi kita masih butuh bukti-bukti lagi. Jadi kita akan periksa saksi-saki lainnya. Yakni, 5 orang staf di Mahkamah Agung," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Menurut Taufiq, pemeriksaan 5 staf MA itu diperlukan untuk mengklarifikasi adanya bukti yang hilang. Rencananya, mereka akan diperiksa pada 5 Desember 2013 mendatang. "Kita periksa karena ada bukti yang hilang. Ini yang akan kita klarfikasi ke mereka," ujar dia.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mensinyalir adanya dugaan suap dalam putusan mengabulkan PK Sudjiono. Karena MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono. Padahal koruptor dana BLBI itu dalam tingkat kasasi MA yang divonis 15 tahun penjara.

Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.

Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya