Peninjauan Kembali Gayus Tambunan Ditolak MA

MA menolak permohonan PK Untung Sunaryo, kuasa hukum pemohon terhadap pemohon Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Nov 2013, 17:59 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2013, 17:59 WIB
harta-gayus130802b.jpg
Upaya terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasus pajak terhadap PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, majelis hakim menolak PK yang diajukan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

"Menolak permohonan PK Untung Sunaryo, kuasa hukum pemohon terhadap pemohon Gayus Halomoan Partahanan Tambunan," tulis bunyi amar putusan PK seperti yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (22/11/2013).

Perkara PK yang teregister dalam Nomor 38 PK/Pid.Sus/2013 itu diketuk palu pada 31 Juli 2013 lalu. Majelis PK diketuai Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota MS Lumme, dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, hukuman Gayus tidak berubah. Yakni mendekam di penjara total selama 30 tahun.

Gayus diduga terlibat korupsi pajak terhadap PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Gayus divonis PN Jakarta Selatan selama 7 tahun penjara. Gayus dinilai terbukti bersalah menyuap penyidik, hakim, dan merekayasa pajak perusahaan itu. Kemudian oleh MA diperberat jadi 12 tahun penjara.

Selain dengan PT Surya Tunggal Alam Sidoarjo, Gayus juga dihukum terkait kasus serupa dengan PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara.

Gayus yang pernah menghebohkan jagat dunia kriminal dengan bisa berjalan-jalan ke luar negeri meski berstatus tahanan juga dihukum atas kasus pemalsuan paspor dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia juga dijatuhi 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan sipir penjara. Total hukuman Gayus adalah 30 tahun penjara. (Adi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya