Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dengan hukuman 3 tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa yang merupakan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung dengan denda Rp 100 juta.
"Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2013).
Jaksa menilai, Djodi bersalah menerima pemberian atau janji berupa uang senilai Rp 150 juta dari pengacara Mario Cornelio Bernando melalui Deden untuk mengurus perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA.
Perbuatan Djodi dianggap melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal-hal yang memberatkan nilai Jaksa adalah Djodi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Sedangkan yang meringankan adalah dia mengakui perbuatannya dan merasa bersalah, serta memiliki tanggungan keluarga," kata Jaksa. (Riz/Sss)
Suap Pengurusan Perkara, Pegawai MA Dituntut 3 Tahun Penjara
Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu juga dituntut denda Rp 100 juta.
diperbarui 25 Nov 2013, 16:18 WIBDiterbitkan 25 Nov 2013, 16:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dampak Rencana PPN 12 Persen, Waspada PHK di Hotel Wilayah Jakarta
Tak Unggah Foto Natal Tahun Ini, Intip 7 Potret Sandra Dewi dengan Pohon Natal dari Tahun ke Tahun
Hari ke-3 Pencarian, Balita 3,5 Tahun yang Hilang Terseret Arus Selokan Saat Bermain Hujan Belum Juga Ditemukan
Libur Natal 2024, Ribuan Wisatawan Kunjungi Taman Margasatwa Ragunan
UAH Bagikan Amalan Mudah dan Singkat Penghapus Dosa dan Terkabulnya Segala Keinginan
Keji! Sosok 3 Tersangka Terungkap di Balik Tragedi Meninggalnya Mahasiswi PPDS Aulia Risma
Zaskia Adya Mecca Pakai Hijab di Vatikan Saat Misa Natal, Tak Dipandang Aneh dan Hati Terasa Hangat
Arti Mimpi Dikasih Uang Menurut Islam, Simak 8 Tafsir dan Maknanya yang Perlu Diketahui
Malaysia Jadi Negara Pertama yang Izinkan Zakat Pakai Kripto
Posko Kesehatan Nataru, Jamin Perjalanan Aman dan Sehat di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Fungsi Align Left dan Fitur Perataan Teks Lainnya di Microsoft Word
Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Bus Diamankan