Profil Hasbi Hasan, Eks Sekretaris Mahkamah Agung yang Kini Diperiksa KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan kini diperiksa KPK terkait dugaan suap. Begini profilnya

oleh Nurul Diva Diperbarui 19 Feb 2025, 18:13 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 18:13 WIB
Hasbi Hasan Divonis Enam Tahun Penjara
Hasbi Hasan (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Hasbi Hasan, seorang pejabat tinggi di Mahkamah Agung yang sempat menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, kini terjerat dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pada 10 Februari 2025, Hasbi yang kini menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Hasbi Hasan terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, di mana ia terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Heryanto Tanaka, seorang debitur, melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Suap tersebut diberikan agar Hasbi mengurus gugatan perkara di tingkat kasasi yang ditujukan untuk memenangkan debitur KSP tersebut. Atas perbuatannya, Hasbi dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, meskipun sebelumnya ia telah mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Artikel ini akan mengulas profil Hasbi Hasan, perjalanan karirnya hingga terjerumus dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya di Mahkamah Agung. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Rabu (19/2).

Perjalanan Karier yang Moncer dari Hasbi Hasan

Merujuk pa-balikpapan.go.id, Hasbi Hasan diketahui lahir di Menggala, Bandar Lampung, pada 22 Mei 1967, dan menempuh pendidikan di berbagai lembaga pendidikan bergengsi di Indonesia. Setelah menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung pada tahun 1990, ia melanjutkan studi S2 di STIH IBLAM Jakarta dan lulus pada tahun 2002. Pendidikan tinggi Hasbi terus berkembang, dan pada tahun 2009, ia meraih gelar doktoral di bidang Ekonomi Syariah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Karir Hasbi di dunia peradilan dimulai pada 1997 ketika ia diangkat sebagai Calon Hakim Pengadilan Agama Pangkal Pinang. Selanjutnya, Hasbi meniti karir di berbagai instansi peradilan, termasuk Pengadilan Agama Tanggamus dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Puncak karir Hasbi terjadi pada 2020, ketika ia diangkat menjadi Sekretaris Mahkamah Agung berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo. Karir cemerlang Hasbi seakan menunjukkan keseriusannya dalam dunia hukum, namun sayangnya, karir tersebut kini ternodai oleh kasus korupsi yang melibatkan dirinya.

Sebelum terlibat dalam masalah hukum, Hasbi dikenal sebagai pribadi yang sangat aktif di dunia akademik. Ia menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister di Universitas Jayabaya dan Direktur Pascasarjana di Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta. Di tengah kesibukannya, Hasbi juga banyak menulis buku dan artikel ilmiah di bidang hukum ekonomi syariah, yang menunjukkan kontribusinya terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Awal Mula Kasus Korupsi yang Menjerat Hasbi Hasan

Kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan bermula dari dugaan suap terkait pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang ditangani oleh Mahkamah Agung. Hasbi diketahui menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Heryanto Tanaka, seorang debitur, yang berharap untuk memenangkan gugatan perkara kepailitan melalui jalur hukum. Suap ini diberikan melalui perantara, Dadan Tri Yudianto, yang juga turut terseret dalam kasus ini.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis enam tahun penjara terhadap Hasbi, meskipun sebelumnya ia mengajukan banding atas hukuman tersebut. Dalam keputusan tersebut, Pengadilan Tinggi menilai bahwa vonis yang dijatuhkan terlalu ringan, sehingga jaksa penuntut umum mengajukan banding untuk memperberat hukuman. Kasus ini memicu kontroversi di kalangan publik, mengingat posisi Hasbi yang sebelumnya memiliki reputasi baik dalam dunia peradilan.

Dengan hukuman yang dijatuhkan, Hasbi tetap harus menjalani masa tahanan, dan biaya perkara yang harus dibayar ditetapkan mencapai Rp2.500 dalam dua tingkat pengadilan. Meski demikian, hal ini tidak mengubah fakta bahwa karir cemerlangnya dalam dunia peradilan kini tercoreng oleh tindakan korupsi yang ia lakukan. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengutip ANTARA.

Tersangka Pencucian Uang: Hasbi Hasan Terjerat dalam Kasus Lain

Ilustrasi Tindak Pidana Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Tindak Pidana Korupsi (Istimewa)... Selengkapnya

Selain terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara, Hasbi Hasan juga dijerat dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di Mahkamah Agung. Pencucian uang sering kali terkait dengan praktik korupsi, di mana uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal dicuci untuk disembunyikan asal-usulnya.

Dalam hal ini, penyidik KPK tengah mendalami aliran dana yang diduga digunakan untuk mencuci uang yang diterima Hasbi dari suap tersebut. Dengan adanya dugaan pencucian uang, kasus ini bisa berkembang lebih jauh, melibatkan lebih banyak pihak, dan membuka kemungkinan adanya praktik korupsi lainnya di dalam Mahkamah Agung yang perlu diungkap lebih lanjut.

Penyelidikan mengenai dugaan pencucian uang ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang sedang berlangsung, dan dapat memperluas penyidikan terhadap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di instansi pemerintah.

Pemeriksaan oleh KPK

Pada Rabu, 19 Februari 2025, Hasbi Hasan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. Meskipun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut, KPK telah menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam kedua kasus tersebut.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai peran Hasbi dalam kasus suap dan pencucian uang, serta untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi yang dilakukannya. Proses pemeriksaan oleh KPK ini diharapkan dapat membuka fakta-fakta baru yang bisa memperkuat penyidikan dan memberikan kejelasan mengenai aliran dana yang diterima oleh Hasbi.

Pihak KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengungkap jaringan korupsi yang mungkin melibatkan pejabat lainnya, sehingga keadilan dapat ditegakkan di lingkungan peradilan Indonesia.

Tanya Jawab Seputar Kasus Hasbi Hasan

Q: Apa yang membuat Hasbi Hasan terjerat dalam kasus korupsi?

A: Hasbi Hasan terjerat dalam kasus korupsi setelah terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Q: Mengapa Hasbi juga dijerat dengan kasus pencucian uang?

A: Hasbi dijerat dengan pencucian uang karena diduga menyembunyikan asal-usul dana yang diperoleh dari suap yang diterimanya melalui praktik pencucian uang.

Q: Apa hukuman yang dijatuhkan kepada Hasbi Hasan?

A: Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan tambahan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya