Mahkamah Agung Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi yang Rugikan BUMD Kaltim Rp10,7 Miliar

Kasasi yang diajukan terdakwa W dalam kasus tindak pidana korupsi yang rugikan BUMD ditolak Mahkamah Agung.

oleh Abdul Jalil Diperbarui 01 Mar 2025, 03:31 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2025, 03:31 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)... Selengkapnya

Liputan6.com, Samarinda - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT MJC, berinisial W, terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur sebesar. Kerugian yang tercatat dari tindak korupsi ini Rp10.776 Milyar.

Dalam Putusan Kasasi Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024, Mahkamah Agung memvonis W dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.776 Milyar.

Selain hukuman penjara dan kewajiban finansial, Mahkamah Agung juga menetapkan penyitaan barang bukti berupa tanah milik terdakwa di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Tepatnya di tanah kosong seberang Rumah Sakit Hermina Samarinda, sebagai rampasan negara.

Pihak PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur melalui tim legalnya menyatakan telah menerima salinan petikan putusan tersebut.

“Kami menyerahkan seluruh upaya hukum kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kejati Kaltim dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMD,” ujar Legal PT Migas Mandiri, Yasa, Rabu (26/2/2025).

Ia menambahkan bahwa vonis ini harus menjadi lampu kuning bagi siapa saja yang menyalahgunakan keuangan BUMD, khususnya yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau keuangan,” tegasnya.

Pengamat anti-korupsi dari Lembaga Pokja 30, Buyung Marajo, menyoroti perlunya pengusutan lebih dalam terhadap peran organ pengawas seperti Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD. Menurutnya, tugas mereka mengawasi kinerja direksi patut dipertanyakan ketika kerugian sebesar ini terjadi.

“Dewan Pengawas dan Komisaris digaji besar oleh BUMD untuk mengawasi, tapi jika hanya diam melihat tindak pidana tanpa belajar mencegah, lebih baik diganti dengan ‘keledai’ saja,” sindir Buyung dengan nada kritis.

Ia juga mendesak penegak hukum untuk menelusuri aliran uang BUMD yang ditelantarkan dalam bentuk piutang.

“Bau busuk korupsi di BUMD bukan lagi rahasia umum. Piutang-piutang itu bisa jadi agenda terselubung Direksi dan Komisaris untuk mencuci uang demi memperkaya diri atau kelompok tertentu,” ungkapnya.

Buyung menegaskan bahwa penegak hukum di Kalimantan Timur sedang diuji untuk membasmi "tikus-tikus" yang merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bukti korupsi di lingkungan BUMD masih menjadi tantangan besar.

Menurutnya, dengan putusan Mahkamah Agung ini, harapan tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan memastikan pengelolaan BUMD berjalan bersih serta akuntabel. Masyarakat sipil, seperti disuarakan Buyung, menanti tindakan tegas yang tak hanya menghukum, tetapi juga mencegah kerugian negara di masa depan.

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya