Rusuh MK, 5 Perusak Ruang Sidang Masih Buron

Pihak kepolisian masih memburu 5 perusak ruang sidang MK. Polisi menggunakan 2 cara memburu mereka.

oleh Widji Ananta diperbarui 25 Nov 2013, 19:21 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2013, 19:21 WIB
rusuh-mk-131115b.jpg
Pihak kepolisian masih memburu 5 perusak ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat persidangan sengketa Pilkada Maluku, Kamis 14 November lalu.

"Pencarian terus kita lakukan secara langsung," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Ia mengatakan, untuk memburu 5 pelaku yang masih buron itu, polisi menggunakan 2 cara. Pertama, melakukan upaya negosiasi dengan kelompok perusuh yang diyakini merupakan dari pihak penggugat. Kedua, terus mengimbau pelaku menyerahkan diri.

Hanya saja, ia belum memastikan apa peran dan status hukum 5 orang itu. Sebab, kata Rikwanto, pihaknya masih harus mendapatkan 5 orang itu untuk pengembangan kasus lebih dalam.

"Kita lihat rekaman, apa yang dilakukannya. Dikonfirmasi kepada bukti yang ada. Kalau tidak terbantahkan, akan kena Pasal 170 (KUHP)," paparnya.

Hingga saat ini, polisi memastikan tersangka kasus kericuhan di ruang persidangan MK belum bertambah. Kepolisian kini dilibatkan secara penuh dalam pengamanan di Gedung MK, khususnya di ruang sidang. Langkah ini untuk mencegah terjadinya kembali perusakan di ruang sidang MK.

"Polisi berkoordinasi dengan pihak MK dan sudah mendapatkan rumusan. Dalam persidangan polisi bisa hadir di ruang sidang. Hakim sudah menerima, 6 sampai 12 orang, tergantung luas ruangan," ujar Rikwanto. (Ado/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya