Berharap KTP, KK, Akta Lahir Gratis Diketok Palu Besok

Mulai awal tahun depan pembuatan KTP, KK, dan akta lahir akan digratiskan. Aparat yang meminta bayaran terancam pidana.

oleh Rinaldo diperbarui 25 Nov 2013, 20:39 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2013, 20:39 WIB
ektp-foto130513b.jpg
Pemerintah berencana menggratiskan seluruh biaya pelayanan kependudukan, mulai dari pembuatan akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) hingga penerbitan surat kematian. Kebijakan ini akan efektif berlaku setelah pengesahan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Mudah-mudahan besok ketok palu, semua pembiayaan mulai dari KTP, akta kelahiran, dan KK gratis. Kalau dipungut biaya, itu pidana," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Yogyakarta, Senin (25/11/2013).

Gamawan mengatakan, pemberlakuan peraturan tersebut terhitung mulai 1 Januari 2014. Bagi aparat yang meminta biaya kepada masyarakat atas pelayanan tersebut, bisa diancam dengan pidana kurungan 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Selain pembebasan biaya pelayanan kependudukan, dalam RUU Adminduk sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juga menjelaskan mengenai keterlambatan pembuatan akta kelahiran selama 1 tahun bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat tanpa melalui sidang di pengadilan.

Dalam RUU Adminduk itu juga diatur mengenai penerbitan akta kematian, yang selama ini hanya dikeluarkan surat keterangan kematian. Menurut Gamawan, pembuatan akta kematian tersebut penting untuk mengetahui data kependudukan yang terus bergerak.

"Selama ini baru dengan surat kematian saja, sedangkan Kemendagri ingin secara real time mengetahui berapa jumlah penduduk. Oleh karena itu ada kewajiban warga melaporkan data kematian keluarga mereka," demikian Gamawan. (Ant/Ado/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya