Mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras, Athiyyah Laila dipastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Machfud Suroso.
"Info terakhir, dia (Athiyyah Laila) bilang akan hadir sekitar jam 10-an karena sudah sehat," ujar salah satu pengacara keluarga Anas, Carel Ticualu saat dihubungi.
Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan KPK terhadap Athiyyah setelah pekan lalu yang bersangkutan tak memenuhi undangan dengan alasan sakit.
Selain akan memeriksa Athiyyah sebagai saksi, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penyidik juga akan mengklarifikasi sejumlah benda yang pernah disita saat KPK menggeledah rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Salah satunya adalah paspor.
Pada kasus ini, Athiyyah sendiri oleh KPK telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 20 November 2013 dan berlaku hingga 6 bulan ke depan. (Alv/Ali)
Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Machfud Suroso.
"Info terakhir, dia (Athiyyah Laila) bilang akan hadir sekitar jam 10-an karena sudah sehat," ujar salah satu pengacara keluarga Anas, Carel Ticualu saat dihubungi.
Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan KPK terhadap Athiyyah setelah pekan lalu yang bersangkutan tak memenuhi undangan dengan alasan sakit.
Selain akan memeriksa Athiyyah sebagai saksi, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penyidik juga akan mengklarifikasi sejumlah benda yang pernah disita saat KPK menggeledah rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Salah satunya adalah paspor.
Pada kasus ini, Athiyyah sendiri oleh KPK telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 20 November 2013 dan berlaku hingga 6 bulan ke depan. (Alv/Ali)