Tim Pengawas kasus bailout Bank Century (Timwas Century) DPR mengagendakan pemanggilan pimpinan KPK, kepolisian, dan kejaksaan pekan depan. Pemanggilan untuk melihat perkembangan pemberantasan kasus korupsi Bank Century.
"Agenda kita yang utama pada minggu depan adalah ingin menghadirkan KPK, kepolisian dan kejaksaan. Berkaitan dengan perkembangan terutama hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsinya sendiri," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Pramono menjelaskan, pemanggilan tersebut harus diutamakan. Sebab, hal-hal yang berkaitan dengan pencucian uang dan hal-hal kejahatan perbankan sudah diselesakan oleh kejaksaan maupun kepolisian.
"Tetapi hal yang berkaitan dengan Tipikor oleh wewenang KPK memang saat ini sedang berkembang. Untuk itu, apakah nanti kemudian ada pemanggilan siapapun yang akan dipanggil tentunya itu kewenangan teman-teman Timwas Century," kata Pramono.
Dalam penanganan Bank Century di KPK, lembaga yang dipimpin Abraham Samad menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dan Siti C Fadjrijah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya telah ditahan di Rutan KPK. Sementara Siti Fadjrijah masih sakit. (Mvi/Sss)
"Agenda kita yang utama pada minggu depan adalah ingin menghadirkan KPK, kepolisian dan kejaksaan. Berkaitan dengan perkembangan terutama hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsinya sendiri," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Pramono menjelaskan, pemanggilan tersebut harus diutamakan. Sebab, hal-hal yang berkaitan dengan pencucian uang dan hal-hal kejahatan perbankan sudah diselesakan oleh kejaksaan maupun kepolisian.
"Tetapi hal yang berkaitan dengan Tipikor oleh wewenang KPK memang saat ini sedang berkembang. Untuk itu, apakah nanti kemudian ada pemanggilan siapapun yang akan dipanggil tentunya itu kewenangan teman-teman Timwas Century," kata Pramono.
Dalam penanganan Bank Century di KPK, lembaga yang dipimpin Abraham Samad menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dan Siti C Fadjrijah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya telah ditahan di Rutan KPK. Sementara Siti Fadjrijah masih sakit. (Mvi/Sss)