Pengacara: Tak Ada Saksi Sebut Emir Moeis Pengaruhi Tender

Kuasa hukum Emir Moeis menjelaskan bahwa uang yang diterima kliennya dari Pirooz adalah untuk bisnis, bukan uang proyek.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Nov 2013, 17:45 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2013, 17:45 WIB
emir-moeis-ditahan-3-130711c.jpg
Politisi PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis membantah telah menerima uang suap dari Konsorsium Alstom Power Inc untuk mengurus pemenangan lelang tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

Menurut kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa, uang sebesar US$ 324 ribu dari seorang bernama Pirooz Muhammad Sarafi merupakan untuk urusan bisnis. Apalagi President Pasific Resources Inc di Amerika Serikat itu merupakan teman kuliah Emir di Massachusetts Institute of Technology, AS.

"Itu kan untuk urusan bisnis. Tidak ada hubungannya dengan proyek PLTU," ujar Yanuar di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Tak hanya itu, Yanuar juga mengungkapkan, dari seluruh saksi yang pernah diperiksa KPK, tak ada satu pun yang menyebut kliennya pernah meminta agar PT Alstom menjadi pemenang tender proyek.

"Keterangan para saksi yang dipanggil KPK tidak ada satu saksi pun yang menyebut Emir Moeis intervensi agar PT Alstom dimenangkan dalam tender PLTU Tarahan," katanya.

Menurut Yanuar, saksi-saksi yang pernah diperiksa KPK tersebut di antaranya adalah adalah panitia lelang proyek, pejabat PLN, dan Bappenas. "Jadi bagaimana mungkin klien saya menerima suap?" demikian Yanuar.

Emir Moeis selaku anggota Komisi VIII DPR oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima suap sebesar US$ 423,985 terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan.

Menurut jaksa, uang suap tersebut didapat Emir dari PT Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang selaku konsorsium Alstom Power. (Ado/Yus)



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya