Bayar Denda Terobos Busway Rp 500 Ribu, Tukang Ojek Lemas

Setelah membayar denda, Heri kapok dan tidak mau lagi menerobos busway.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Nov 2013, 10:57 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2013, 10:57 WIB
terobos-jalur-busway-2-131125-c.jpg
Denda maksimal bagi penerobos jalur bus Transjakarta atau busway sudah diberlakukan. Pelanggar yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun sudah merasakan tuah denda maksimal itu.

Salah satu warga yang merasakan denda maksimal itu adalah Heri (41). Dia pasrah saat hakim menjatuhkan vonis denda Rp 500 ribu padanya. "Iya tadi sudah bayar Rp 500 ribu,"  kata Heri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (29/11/2013).

Warga Jalan Otista 3 RT 2/5, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur itu mengaku melanggar sterilisasi busway pada 14 November 2013. Dia menerobos busway di Jalan Raya Otista. "Lagi macet memang. Biasanya nggak pernah lewat situ," lanjutnya.

Pria yang bekerja sebagai tukang ojek itu tidak bisa berkutik saat petugas memberhentikan dan menilangnya saat menerobos. Saat itu pula, dia sudah berpikir untuk menyisihkan uang hasil mengojeknya guna membayar denda.

"Dari kena itu saya sudah mikir pasti kena Rp 500 ribu. Jadi pelan-pelan nyicil," ucapnya.

Heri mengaku menyisihkan Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu dari hasil jasa ojek Rp 100 ribu per hari. Setelah kejadian ini, dia kapok dan tidak mau lagi menerobos busway.

"Lemes sudah, mau bagaimana lagi, Rp 500 ribu. Ya motong-motong uang dapur dah. Sudah nggak lagi-lagi dah," tandas Heri dengan wajah lemas.

Sebenarnya denda Rp 500 ribu baru dikenakan bagi pelanggar mulai 25 November 2013. Hingga kini belum ada penjelasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas denda ini. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pelanggar sebelum 25 November 2013 masih membayar denda Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu. (Mvi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya